Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Soal Wakil Menteri Digugat ke MK karena Dinilai Tak Urgen

Kompas.com - 11/12/2019, 00:01 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Secara spesifik, aturan yang dimohonkan untuk diuji adalah Pasal 10 yang mengatur mengenai jabatan wakil menteri.

Pemohon dalam perkara ini adalah seorang advokat yang juga Ketua Umum Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK) bernama Bayu Segara. Ia menilai, jabatan wakil menteri tidak urgen untuk saat ini, sehingga harus ditinjau ulang.

"Posisi wakil menteri ini secara konstitusional tidak jelas," kata kuasa hukum pemohon, Viktor Santoso Tandiasa, usai persidangan pendahuluan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (10/12/2019).

Baca juga: Soal Jabatan Wamen, Sandiaga: Apa yang Ingin Dihadirkan?

Victor lalu mencontohkan, ada dua wakil menteri di Kementerian BUMN yang rangkap jabatan sebagai komisaris.

Hal itu, menurut pemohon, menandakan bahwa tugas wakil menteri tidak banyak dan tak urgen. Sebab, jika urgen, tidak mungkin kursi wakil menteri diberikan kepada seorang yang sudah menjabat sebagai komisaris BUMN.

Rangkap jabatan itu juga dinilai berlawanan dengan tujuan pengangkatan wakil menteri, yaitu untuk mengemban beban kerja yang membutuhkan penanganan khusus.

"Faktanya, dua wakil menteri yang menduduki jabatan kementerian itu rangkap jabatan menjadi Komisaris Pertamina dan Komisaris Bank Mandiri," ujar Viktor.

Baca juga: Jabatan Wakil Menteri, Solusi Jokowi untuk Bagi-bagi Kursi?

"Pertanyaannya, kalau tugasnya penting dan banyak. Kenapa diberikan rangkap jabatan? Artinya itu fakta bahwa tidak ada kerjanya wakil menteri ini, sehingga dimungkinkan diberikan rangkap jabatan untuk menangani tugas tertentu. Itu yang menurut kami penting untuk diuji ke MK," lanjutnya.

Viktor mengatakan, dalam Pasal 9 UU Nomor 39 Tahun 2008, diatur secara tegas mengenai susunan organisasi kementerian. Tetapi, dalam susunan tersebut, tak disebutkan mengenai posisi wakil menteri.

Frasa mengenai wakil menteri dimuat dalam Pasal 10 yang berbunyi, dalam hal terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus, presiden dapat mengangkat wakil menteri pada Kementerian tertentu.

Baca juga: Pos Wakil Menteri Digugat ke MK, Ini Kata Jokowi

Sebelumnya, MK juga pernah menguji perkara serupa di tahun 2011. Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa Pasal 10 UU Nomor 39 Tahun 2008 bertentangan dengan konstitusi dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Sejak saat itu, belum ada perkembangan hukum baru. Oleh karenanya, menurut pemohon, seharusnya MK bisa membuat keputusan serupa, dengan menyatakan bahwa jabatan wakil menteri bertentangan dengan UUD 1945.

"Putusan MK 79 tahun 2011 itu memberikan syarat bahwa wakil menteri harus jelas urgensinya. Tapi dalam beberapa periode posisi wakil menteri tidak pernah jelas urgensinya diadakan, sehingga terkesan hanya untuk memberikan jabatan politik," ujar Viktor.

Baca juga: Soal Pengangkatan Wakil Menteri Digugat ke MK

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo dalam periode kedua pemerintahannya mengangkat 12 orang sebagai wakil menteri yang akan membantu kinerja Kabinet Indonesia Maju.

Ke-12 wakil menteri ini tersebar di 11 kementerian, mulai dari Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pertahanan, Kementerian Agama, hingga Kementerian BUMN.

Kompas TV Presiden Joko Widodo, memperkenalkan 7 orang milenial, yang menjadi staf khususnya, di beranda Istana Merdeka, Jakarta, kamis sore. Pengangkatan generasi milenial sebagai staf khusus ini dilakukan karena pemerintah butuh gagasan-gagasan segar dan inovatif. 7 anak muda yang masuk di lingkaran dalam istana adalah Adamas Belva Syah Devara, yang merupakan pendiri aplikasi belajar ruang guru, CEO Creativepreneur Putri Indahsari Tanjung, CEO lembaga keuangan mikro PT Amarta Andi Taufan Garuda Putra, Ayu Kartika Dewi, yang aktif dalam kegiatan perdamaian, CEO Kitong Bisa Gracia Billy Mambrasar, Sosiopreneur yang juga penyandang disabilitas Angkie Yudistia dan mantan ketua umum PB PMII Aminuddin Ma&#39;ruf.<br /> <br /> Dengan inovasi, gagasan, serta terobosan baru dari para staf khusus milenial, diyakini sejumlah persoalan bangsa bisa diatasi.<br /> Pejabat yang akan dilantik masih mungkin bertambah karena saat ini masih ada sejumlah posisi yang belum terisi, diantaranya wakil menteri pendidikan dan kebudayaan yang diatur dalam peraturan presiden nomor 72 tahun 2019 tentang kementerian dan kebudayaan, serta wamen riset dan teknologi yang diatur dalam perpres nomor 73 tahun 2019 tentang kemenristek. Ada juga posisi wakil panglima TNI yang sampai saat ini belum terisi.<br /> Dengan bergabungnya 7 milenial ke dalam bagian dari 14 staf khusus presiden, dan sebelumnya 12 wakil menteri yang telah dilantik, membuat kabinet Indonesia maju kian gemuk. Dikhawatirkan jika tanpa disertai dengan target kerja yang jelas dan terukur, kondisi ini justru dapat mengancam efektivitas pemerintahan.<br />
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’  ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’ ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Nasional
Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Nasional
Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Nasional
Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Nasional
Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Nasional
AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

Nasional
MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

Nasional
Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

Nasional
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Nasional
Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Nasional
Mardiono Jajaki Pertemuan dengan Prabowo Setelah Putusan MK

Mardiono Jajaki Pertemuan dengan Prabowo Setelah Putusan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com