Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LPSK Nilai Peran "Justice Collaborator" Kasus Korupsi Belum Optimal

Kompas.com - 09/12/2019, 19:30 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Saksi san Korban (LPSK) menilai peran justice collaborator atau saksi pelaku dalam pidana korupsi belum optimal.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi menjelaskan, peran saksi pelaku pada pengungkapan tindak pidana korupsi tidak hanya bertujuan mendapat hak pengurangan hukuman.

Menurut Erwin, peran itu semestinya juga disertai pengembalian aset negara yang telah dirampas oleh pelaku itu sendiri.

"Namun yang lebih penting lagi, peran saksi pelaku sangat vital untuk menguak tabir kasus korupsi yang sering mengalami kendala," ujar Edwin dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (9/12/2019).

Edwin mengatakan, peran saksi pelaku dalam upaya pemberantasan korupsi belum maksimal.

Baca juga: Capim KPK Lili Pintauli: 10 Tahun Saya di LPSK, Hanya 13 Justice Collaborator Dilindungi

Menurut dia, peran saksi pelaku belum mampu memperlihatkan hasilmya dalam perkara yang sulit.

"Bahkan permohonan perlindungan sebagai saksi pelaku dalam tindak pidana korupsi kepada LPSK cenderung memperlihatkan angka yang rendah," kata Edwin.

Berdasarkan data LPSK dari periode 2010-2019, terlindung LPSK yang berstatus sebagai saksi pelaku hanya berjumlah 15 orang.

Padahal dukungan dalam penegakan hukum terkait dengan saksi dan pelaku telah diatur jelas melalui UU Perlindungan Saksi dan Korban.

Sejak tahun 2006, justice collaborator telah diatur sebagai istilah baru di Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Jo UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Baca juga: Rapat Bersama Komisi III, LPSK Keluhkan Anggaran 2020

Edwin menambahkan, hadirnya UU Nomor 31 Tahun 2014 telah menjadi peneguhan subyek baru dalam ketentuan perundang-undangan di Indonesia.

"Artinya semua institusi yang terlibat dalam bekerjanya sistem peradilan pidana, menjadi terikat dan wajib melaksanakan norma-norma yang diatur dalam UU tersebut," kata dia.

Sementara itu, Wakil Ketua LPSK Achmadi menyatakan perlu ada kesamaan pandangan mekanisme penetapan, penghargaan, dan perlindungan terhadap saksi pelaku dari seluruh aparat penegak hukum.

Pasalnya, LPSK mengusulkan perlunya sebuah regulasi berupa peraturan presiden sebagai upaya penyamaan pandangan terhadap saksi pelaku.

Selain itu, Achmadi menghimbau aparat penegak hukum dapat mengoptimalkan peran saksi pelaku dalam pengungkapan perkara tindak pidana korupsi.

"Serta memperhatikan Pasal 10 A, Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban dalam penetapan seseorang sebagai saksi pelaku," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com