JAKARTA, KOMPAS.com – Selain merugikan negara, korupsi juga membawa kesengsaraan bagi masyarakat.
Oleh karena itu, sejak 2003, negara-negara di dunia melalui Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) bertekad untuk saling bekerja sama dalam upaya pemberantasan korupsi.
Perjanjian pemberantasan korupsi itu ditandatangani di Meksiko pada 9 Desember 2003. Sejak saat itu, setiap 9 Desember diperingati sebagai Hari Antikorupsi Internasional.
Di Indonesia, upaya pemberantasan korupsi dilakukan oleh tiga lembaga penegak hukum yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polri, dan Kejaksaan Agung.
Meski setiap tahun praktik korupsi terungkap dan koruptor dihukum, hal itu tidak serta merta membuat mereka jera.
Berdasarkan catatan Kompas.com, berikut sejumlah kasus korupsi dengan potensi kerugian negara terbesar yang pernah atau sedang ditangani aparat penegak hukum:
Dugaan korupsi bupati Kotawaringin Timur
Pada awal Februari 2019, KPK menetapkan Bupati Kotawaringin Timur Supian Hadi sebagai tersangka terkait penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) kepada tiga perusahaan.
Ketiganya adalah PT Fajar Mentaya Abadi, PT Billy Indonesia, dan PT Aries Iron Mining.
Masing-masing perizinan itu diberikan dalam kurun 2010 hingga 2012. Izin pertambangan yang diberikan diduga tidak sesuai dengan persyaratan dan melanggar regulasi.
Baca juga: Polres Kotawaringin Timur Amankan 40.000 Butir Obat Tanpa Izin Edar
Akibat perbuatan Supian, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 5,8 triliun dan 711.000 dollar Amerika Serikut.
Dugaan kerugian itu dihitung dari produksi hasil pertambangan bauksit, kerusakan lingkungan, dan kerugian kehutanan akibat produksi dan kegiatan pertambangan.
Supian juga diduga melakukan kegiatan yang menguntungkan diri sendiri. Sebab, ia diduga menerima sebuah mobil Toyota Land Cruiser seharga Rp 710 juta, sebuah mobil Hummer H3 seharga Rp 1,3 miliar, dan uang senilai Rp 500 juta.
Saat ini, proses penyidikan atas kasus ini masih terus dilangsungkan oleh KPK.
BLBI