Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Dorong Kekayaan Intelektual Bisa Jadi Jaminan ke Bank

Kompas.com - 09/12/2019, 15:07 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Diretur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Freddy Haris mengatakan, pemerintah mendorong agar kekayaan intelektual dapat berdampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat.

Menurut Freddy, sedianya kekayaan intelektual bisa dimanfaatkan sebagai jaminan untuk mendapatkan pembiayaan dari bank

"Salah satu sasaran kebijakan ekonomi kreatif yang diharapkan berdampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat adalah melalui pembiayaan berbasis kekayaan intelektual. Hak kekayaan intelektual sebagai jaminan untuk mendapatkan pembiayaan dari perbankan bukanlah suatu hal yang mustahil," ujar Freddy dalam seminar bertajuk "Hak Kekayaan Intelektual sebagai Jaminan Fidusia” di Grand Sahid Hotel, Sudirman, Jakarta, Senin (9/12/2019).

Baca juga: Berkat Konsistensi Risma, Surabaya Jadi Pelopor Pengelolaan Hak Kekayaan Intelektual

Skema ini, menurut dia, telah ditinjau oleh sejumlah negara maupun organisasi internasional. Terlebih, saat ini transformasi industri sarat dengan inovasi dan kreativitas.

Karena itu, kata Freddy, pemerintah telah menangkap tren perkembangan ini dan memberikan payung hukum lewat beberapa aturan di bidang kekayaan intelektual.

Ia lantas menyebut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Dalam Pasal 16 Ayat (3) disebutkan bahwa hak cipta dapat dijadikan sebagai obyek jaminan fidusia. 

Kemudian, pada Pasal 108 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten disebutkan bahwa hak atas paten dapat dijadikan sebagai obyek jaminan fidusia. 

Namun, menurut dia, adanya regulasi itu tak lantas membuat hak kekayaan intelektual bisa dijadikan obyek jaminan oleh bank.

Sebab, menurut dia, masih ada sejumlah kendala maupun isu yang mengemuka, salah satunya terkait valuasi atas nilai hak kekayaan intelektual yang akan dijadikan sebagai jaminan dari pembiayaan. 

"Kemudian, belum adanya lembaga yang dapat menilai atau appraisal dari suatu hak kekayaan intelektual hingga persoalan mengenai bagaimana mekanisme pengikatan atas hak tersebut dalam hal sertifikat akan dijadikan sebagai jaminan dalam mendapatkan pembiayaan," papar Ferddy.

Baca juga: Kekayaan Intelektual di Tangan Anak-anak Zaman Now

Dia juga menyampaikan, beberapa kendala di atas ke depannya akan dijadikan poin penting oleh pemerintah dan pemangku kepentingan dalam mendorong agar hak kekayaan intelektual bisa diterima bank sebagai obyek jaminan. 

"Kami juga mengharapkan adanya kolaborasi dan sinergi dari pihak akademisi, pelaku usaha, serta stakeholder Iainnya untuk bersama-sama menjadikan sistem hukum kekayaan intelektual yang dapat menyesuaikan dengan ketentuan mengenai sistem jaminan dalam Iembaga keuangan," ujar Freddy.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com