JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch mendorong kasus penyelundupan onderdil motor Harley Davidson dan sepeda Brompton yang dilakukan eks Direktur Utama PT Garuda Indonesia Ari Askhara dibawa ke ranah pidana
Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Donal Fariz mengatakan, sanksi administratif berupa pencopotan Ari dari jabatan Dirut Garuda tidak cukup karena tindakan yang dilakukan Ari tergolong korupsi.
"Menurut saya dibawa ke pidana, tidak selesai di soal administrasi dia diberhentikan, dia harus dijerat dengan tindak pidana korupsi," kata Donal kepada Kompas.com di Kampus UI Salemba, Jumat (6/12/2019).
Baca juga: Ikut Ari Askhara ke Perancis, Bagaimana Nasib Tiga Direksi Garuda?
Donal menuturkan, Ari dinilai telah melakukan korupsi karena tindakannya menyelundupkan barang untuk kepentingannya merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang.
Menurut Donal, Ari dapat dikenakan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Wewenangnya jelas, ada kekuasaan direksi, direktur utama, yang disalahgunakan dan kemudian dia menerima manfaat dari penyalahgunaan wewenang itu untuk mengimpor kendaraan," kata Donal.
Di samping itu, Donal mengapresiasi langkah Menteri BUMN Erick Thohir dalam melakukan bersih-bersih di BUMN, salah satunya dengan mencopot Ari dari kursi Dirut Garuda.
"Menurut saya, upaya ini harus konsisten dilakukan, meletakkan orang baik kemudian mencopot orang-orang yang bermasalah di BUMN," kata Donal.
Ia pun mengingatkan bahwa masih banyak persoalan di perusahaan-perusahaan pelat merah yang mesti dituntaskan Erick seperti budaya titip-menitip proyek, kerugian defisit BUMN, hingga penempatan orang-orang titipan di BUMN.
Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan bakal memberhentikan Direktur Utama (Dirut) Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra atau Ari Askhara.
Baca juga: Jokowi: Pemecatan Dirut Garuda Pesan untuk Semua, Jangan Main-main!
Ari dicopot dari jabatannya karena menyelundupkan onderdil Harley Davidson keluaran tahun 1972 serta dua sepeda Brompton dalam penerbangan Garuda.
“Dengan itu, saya akan memberhentikan Saudara Direktur Utama Garuda dan tentu proses ini kami, karena Garuda adalah perusahaan publik, akan ada prosedur lainnya," ujar dia ketika memberikan keterangan pers di Jakarta, Kamis (5/12/2019).
Erick pun memaparkan, Ari telah melakukan instruksi untuk mencari motor Harley Davidson klasik tahun 1972 sejak tahun 2018.
Selain itu, yang bersangkutan juga telah melakukan transfer dana ke rekening pribadi Finance Manager Garuda Indonesia berinisial IJ di Amsterdam.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.