Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPP Usul Ambang Batas Pencalonan Presiden Turun Jadi 4 Persen

Kompas.com - 06/12/2019, 15:55 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi mengusulkan agar ambang batas minimal pencalonan presiden (presidential threshold) disamakan dengan ambang batas minimal parlemen (parliamentary threshold).

Sebab, pada pemilu 2019 lalu, rentang besarannya terpaut jauh. Parliamentary threshold ditetapkan sebesar 4 persen, sedangkan presidential threshold mencapai 20 persen.

Hal itu ia katakan dalam menanggapi munculnya wacana revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

"Presidential threshold disamakan dengan parliamentary threshold," kata Baidowi saat dihubungi, Jumat (6/12/2019).

Baca juga: Bawaslu Dorong Revisi UU Pemilu dan Pilkada Selesai 2021

Baidowi mengatakan, pihaknya mendesak ambang batas pencalonan presiden dan parlemen disamakan agar pada pemilu mendatang calon presiden lebih banyak lagi.

Sebab, dengan ambang batas presiden sebesar 20 persen, partai dengan perolehan suara kurang dari itu tak mampu mencalonkan kadernya menjadi presiden.

Akibatnya, alternatif calon yang dipilih rakyat menjadi lebih terbatas.

"Agar memberikan alternatif bagi rakyat untuk menentukan pilihan. Kalau calonnya banyak maka pilihan semakin variatif," ujar Baidowi.

Baca juga: Dimulai Awal 2020, Komisi II Sepakat Akan Revisi UU Pemilu dan UU Pilkada

Selain itu, Fraksi PPP juga mengusulkan agar pemilihan presiden (pilpres) diselenggarakan secara terpisah dengan pemilu legislatif (pileg).

Sebab, ketika digelar secara serentak, praktik pemilu menjadi sangat kompleks.

Pemilih pun lebih terfokus kepada pilpres dan minim perhatian pada pemilihan legislatif.

"Pemilu sampai dini hari melewati tanggal 17 (April 2019) dan membuat penyelenggara kelelahan. Selain itu gaung pileg kalah dengan pilpres sehingga kampanye yang dilakukan caleg tidak maksimal," tutur dia.

Baca juga: Mendagri Usul Anggota DPR Baru Segera Bahas Revisi UU Pemilu

Sebelumnya, Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto mengusulkan supaya Undang-undang Pemilu direvisi.

Ia ingin, revisi undang-undang tersebut memisahkan pemilihan presiden dengan pemilihan anggota legislatif.

Hal itu disampaikan Airlangga dalam Rapat Paripurna II, Musyawarah Nasional (Munas) Partai Golkar di Hotel Ritz-Carlton, Jakarta Selatan, Rabu (4/12/2019).

"Partai Golkar perlu memperjuangkan perubahan UU Pemilu, memisahkan kembali antara pileg dan pilpres serta penyempurnaan sistem pemilu yang membuka peluang bagi kemenangan Partai Golkar di dalam Pemilu," kata Airlangga.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Saksi Sebut SYL Beli Kado Emas untuk Hadiah 'Kondangan' Pakai Anggaran Kementan

Saksi Sebut SYL Beli Kado Emas untuk Hadiah "Kondangan" Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Wajah Suram Demokrasi Indonesia

Wajah Suram Demokrasi Indonesia

Nasional
Saat Jokowi Mengevlog di Hari Putusan Sengketa Hasil Pilpres yang Menangkan Prabowo-Gibran...

Saat Jokowi Mengevlog di Hari Putusan Sengketa Hasil Pilpres yang Menangkan Prabowo-Gibran...

Nasional
'Dissenting Opinion' Pertama dalam Sejarah Sengketa Pilpres, Hampir Bikin Pemilu Ulang

"Dissenting Opinion" Pertama dalam Sejarah Sengketa Pilpres, Hampir Bikin Pemilu Ulang

Nasional
Pesan PDI-P ke Gibran: Pemimpin Boleh Salah, tapi Tidak Boleh Bohong

Pesan PDI-P ke Gibran: Pemimpin Boleh Salah, tapi Tidak Boleh Bohong

Nasional
5 Poin Penting Putusan MK yang Tolak Gugatan Sengketa Pilpres Ganjar dan Anies

5 Poin Penting Putusan MK yang Tolak Gugatan Sengketa Pilpres Ganjar dan Anies

Nasional
Beri Pesan ke Pendukung, Anies: Jaga Stamina, Perjuangan Masih Panjang

Beri Pesan ke Pendukung, Anies: Jaga Stamina, Perjuangan Masih Panjang

Nasional
 Pejabat Kementan Akui Ada Permintaan Uang Rp 300 Juta untuk 'Maintenance' Apartemen SYL

Pejabat Kementan Akui Ada Permintaan Uang Rp 300 Juta untuk "Maintenance" Apartemen SYL

Nasional
Menakar Peluang PDI-P Oposisi di Tengah Kedekatan Puan dan Prabowo

Menakar Peluang PDI-P Oposisi di Tengah Kedekatan Puan dan Prabowo

Nasional
Hakim MK Dinilai “Bermain Mata” Maklumi Politik Anggaran Gentong Babi di Sengketa Pilpres

Hakim MK Dinilai “Bermain Mata” Maklumi Politik Anggaran Gentong Babi di Sengketa Pilpres

Nasional
Sejarah Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional Tanggal 26 April

Sejarah Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional Tanggal 26 April

Nasional
Parpol Kalah Pilpres Dianggap Malu-malu Gabung Kubu Prabowo-Gibran

Parpol Kalah Pilpres Dianggap Malu-malu Gabung Kubu Prabowo-Gibran

Nasional
Kebekuan Politik Diprediksi Mencair Usai Putusan Sengketa Pilpres

Kebekuan Politik Diprediksi Mencair Usai Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
[POPULER NASIONAL] MK Tolak Dalil Sebut Bawaslu Tak Tindak Dugaan Kecurangan Prabowo-Gibran | MK Tolak Sengketa Pilpres Anies-Muhaimin

[POPULER NASIONAL] MK Tolak Dalil Sebut Bawaslu Tak Tindak Dugaan Kecurangan Prabowo-Gibran | MK Tolak Sengketa Pilpres Anies-Muhaimin

Nasional
PDI-P Diprediksi Gabung Pemerintahan Jika Jokowi-Prabowo Tak Harmonis

PDI-P Diprediksi Gabung Pemerintahan Jika Jokowi-Prabowo Tak Harmonis

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com