Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengamat: KPK Dapat Usut Kasus Harley dan Brompton Dirut Garuda

Kompas.com - 06/12/2019, 14:56 WIB
Icha Rastika

Editor

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat hukum pidana, Indriyanto Seno Adji, mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi melalui Deputi Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat (PIPM) dapat turun tangan mengusut kasus Direktur Utama Garuda yang menyelundupkan motor Harley dan sepeda Brompton pesawat baru jenis Airbus A330-900 seri Neo.

"KPK melalui PIPM atau Polri dan Kejaksaan Agung bisa melakukan pemeriksaan sebatas pengumpulan bahan keterangan sebagai 'early warning', tanpa masuk dalam tahap lidik," ujar Indriyanto saat dihubungi Antara, Jumat (6/12/2019).

Menurut dia, hal tersebut dapat dilakukan dengan tujuan mengetahui apakah terdapat dugaan penyalahgunaan wewenang atau tindakan melawan hukum, serta kerugian negara dalam perbuatan tersebut.

Menurut dia, dalam arti luas, penyelundupan barang oleh pejabat Garuda merupakan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang.

Baca juga: Resmi, Fuad Rizal Diangkat Jadi Plt Dirut Garuda

Kegiatan itu berupa memasukkan barang tanpa didukung dokumen kepabeanan yang sah dan bisa menimbulkan kerugian negara berupa pajak bea dan denda.

Selain itu, kata dia, perbuatan yang dilakukan oleh oknum petinggi maskapai pelat merah tersebut juga terencana dan terstruktur meski dalam lingkup kecil.

Maka dari itu, kata Indriyanto, sebagai langkah pembelajaran ke depan, sebaiknya dilakukan pemanggilan terhadap oknum-oknum yang terlibat.

Hal itu dilakukan dalam rangka pengumpulan bahan keterangan untuk menentukan apakah perbuatan tersebut dilakukan dengan sengaja secara melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang dan bisa menimbulkan kerugian negara yang koruptif atau dapat dilakukan hanya sebatas denda kepabeanan.

Lebih lanjut Indriyanto mengatakan, dalam rangka koordinasi pencegahan korupsi, KPK dapat memberi usulan kepada Kementerian BUMN untuk melakukan teguran keras atau menindak manajemen administratif direksi Garuda Indonesia sebelum KPK bertindak lebih jauh atas penyimpangan tersebut.

"Jadi gugatan secara perdata, pemeriksaan dugaan pidana dan pelanggaran administratif memang menjadi pilihan yang harus dilakukan oleh aparat penegak hukum sehingga tidak timbul kesan bahwa pelaku adalah pelaku yang memiliki imunitas terselubung," ucap Indriyanto.

"Sehingga sebaiknya selain sanksi administratif berupa pencopotan sebagai dirut Garuda Indonesia, juga diselesaikan melalui mekanisme hukum, dan ini untuk menghindari stigma imunitas yg dimiliki oleh pelaku atau dirut Garuda Indonesia," kata dia.

Baca juga: Ditunjuk Jadi Plt Dirut Garuda, Fuad Rizal Minta Doa agar Lancar

Menteri BUMN Erick Thohir akan memberhentikan Direktur Utama Garuda Ngurah Askara terkait kasus motor Harley dan sepeda Brompton yang diduga diselundupkan melalui pesawat baru jenis Airbus A330-900 seri Neo.

Berdasarkan hasil penelusuran Antara di pasaran, perkiraan nilai motor Harley Davidson tersebut berkisar antara Rp 200 juta sampai dengan Rp 800 juta per unitnya, sedangkan nilai dari sepeda Brompton berkisar antara Rp 50 juta hingga Rp 60 juta per unitnya.

 

Dengan demikian, perkiraan total kerugian negara antara Rp 532 juta sampai dengan Rp1,5 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com