Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkas Perkara Polwan yang Lontarkan Ujaran Rasial dalam Kasus Surya Anta Dinyatakan Lengkap

Kompas.com - 06/12/2019, 09:47 WIB
Devina Halim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi mengaku sudah menginvestigasi adanya dugaan penyimpangan dalam penanganan perkara enam tersangka pengibaran bendera Bintang Kejora di depan Istana Merdeka, Jakarta.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono mengatakan, pihaknya mendalami perihal polwan yang diduga bertindak rasial dan adanya tindakan paksa.

"Dalam suatu proses penyidikan ya, dan kemudian setelah kami lakukan pemeriksaan-pemeriksaan semuanya, mulai dari tindakan paksa, dan semua sudah kita proses," kata Argo di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/12/2019).

Baca juga: Kuasa Hukum Surya Anta Cs Kecewa dengan Sikap Polda Metro Jaya

Namun, Argo belum memiliki informasi perihal jumlah anggota polisi yang melanggar.

Ia hanya mengatakan bahwa berkas perkara untuk para polisi yang menyeleweng tersebut sudah dinyatakan lengkap atau P21.

Artinya, oknum polisi yang melakukan pelanggaran telah dijadikan tersangka.

Kemudian, berkas tersebut juga sudah dilimpahkan ke kejaksaan.

"Berkasnya sudah dinyatakan lengkap. Berkas sudah kami kirim ke kejaksaan. Tunggu saja proses persidangannya seperti apa," katanya.

Baca juga: Istri Surya Anta Pastikan Suaminya Ditahan di Ruang Isolasi Mako Brimob

Salah satu tersangka dalam kasus pengibaran bendera Bintang Kejora itu adalah Juru Bicara Front Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRI West Papua), Surya Anta Ginting.

Surya Anta beserta lima rekannya diamankan polisi karena diduga terlibat pengibaran bendera Bintang Kejora pada aksi unjuk rasa di seberang Istana Presiden, Jakarta, pada 29 Agustus lalu.

Kini, mereka ditahan di Rumah Tahanan Markas Korps Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Mereka dijerat pasal makar sebagaimana tercantum dalam Pasal 106 dan 110 KUHP.

Kompas TV Kapolda Maluku Utara Brigjen Polisi Suroto membenarkan status salah satu anggota polisi wanita yang ditangkap Densus 88 karena terpapar radikalisme. Bripda Nesti Ode Samili diketahui telah bertugas di satuan logistik di Polda Malut. Kapolda menyebut Bripda Nesti telah meninggalkan tugas tanpa pamit sejak awal September lalu. Polisi sempat mencari keberadaan Nesti tetapi tak membuahkan hasil hingga kemudian mendapat kabar telah ditanggkap oleh Densus 88 di Yogyakarta oleh anggota Polda Jawa Timur. Kapolda Maluku Utara menyerahkan kasus yang menimpa anggotanya itu ke Densus 88. Ancaman pemecatan dihadapi seorang polwan yang bertugas di Polda Maluku Utara Bripda Nesti Ode Samili. Ia ditangkap Densus 88 Antiteror Polri karena dugaan terpapar radikalisme. Mabes Polri mendalami pemeriksaan pelaku terutama soal kemungkinan paham radikal Bripda Nesti disebarkan ke polisi lain. Polri menyatakan Bripda Nesti mempelajari paham radikalisme dari media sosial. Polri mengaku Bripda Nesti sempat dibina tetapi terpapar kembali. Ia juga diketahui pernah ditindak karena meninggalkan tugas atau desersi. #Polwan #MalukuUtara #PahamRadikal
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

Nasional
Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

Nasional
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Nasional
Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Nasional
Mardiono Jajaki Pertemuan dengan Prabowo Setelah Putusan MK

Mardiono Jajaki Pertemuan dengan Prabowo Setelah Putusan MK

Nasional
Mardiono Sebut Ada Ajakan Informal dari PAN dan Golkar Gabung ke Koalisi Prabowo-Gibran

Mardiono Sebut Ada Ajakan Informal dari PAN dan Golkar Gabung ke Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Jokowi Bertemu Bos Apple di Istana Besok Pagi, Akan Bahas Investasi

Jokowi Bertemu Bos Apple di Istana Besok Pagi, Akan Bahas Investasi

Nasional
Otto Hasibuan Sebut Kubu Anies dan Ganjar Tak Mau Tahu dengan Hukum Acara MK

Otto Hasibuan Sebut Kubu Anies dan Ganjar Tak Mau Tahu dengan Hukum Acara MK

Nasional
Sekjen PDI-P Ungkap Bupati Banyuwangi Diintimidasi, Diperiksa Polisi 6 Jam

Sekjen PDI-P Ungkap Bupati Banyuwangi Diintimidasi, Diperiksa Polisi 6 Jam

Nasional
Menteri ESDM Jelaskan Dampak Konflik Iran-Israel ke Harga BBM, Bisa Naik Luar Biasa

Menteri ESDM Jelaskan Dampak Konflik Iran-Israel ke Harga BBM, Bisa Naik Luar Biasa

Nasional
Jawab PAN, Mardiono Bilang PPP Sudah Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Jawab PAN, Mardiono Bilang PPP Sudah Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com