Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ombudsman Temukan Maladministrasi dalam Deklarasi Damai di Talangsari

Kompas.com - 05/12/2019, 13:51 WIB
Ardito Ramadhan,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman Republik Indonesia menemukan dugaan maladministrasi dalam Deklarasi Damai Dugaan Kasus Pelanggaran HAM Berat di Dusun Talangsari Way Jepara Lampung Timur tanggal 20 Februari 2019.

Deklarasi tersebut dilakukan dilakukan oleh Tim Terpadu Penanganan Dugaan Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Berat.

"Menurut Ombudsman RI bahwa pertama, Deklarasi Damai Dugaan Kasus Pelanggaran HAM yang Berat di Dusun Talangsari Way Jepara Lampung Timur tidak sesuai dengan azas-azas umum pemerintahan yang baik," kata anggota Ombudsman RI Ahmad Suaedy dalam siaran pers, Kamis (5/12/2019).

Baca juga: Deklarasi Damai Peristiwa Talangsari Dinilai Sebagai Penyesatan Hukum

Suaedy melanjutkan, deklarasi tersebut juga tidak sesuai dengan penyelesaian pelanggaran HAM yang berat secara non yudicial sesuai Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Ia mencontohkan, pertimbangan nomor dua dalam deklarasi tersebut yang berbunyi, 'bahwa selama 30 (tiga puluh) tahun telah dilakukan pembangunan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi dan proses penanganan dalam bentuk pemenuhan hak-hak dasar korban dan keluarga korban'.

Padahal, kata Suaedy, hasil investigasi Tim Ombudsman RI menemukan fakta yang sebaliknya.

"Tim Ombudsman RI menemukan bahwa pembangunan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi dan proses penanganan dalam bentuk pemenuhan hak-hak dasar korban dan keluarga korban maupun warga masyarakat belum berjalan dengan maksimal di Dusun Talangsari lokasi terjadinya pelanggaran HAM," kata Suaedy.

Baca juga: Amnesty International Nilai Ada Kejanggalan dalam Deklarasi Damai Kasus Talangsari 1989

Atas temuan tersebut, Ombudsman meminta agar Tim Terpadu Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM Berat memperbaiki deklarasi agar sesuai dengan UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Peradilan HAM.

Kemudian, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan saat ini diminta menyiapkan regulasi sesuai persyaratan dalam Pasal 47 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM dalam penyelesaian dugaan pelanggaran HAM yang berat Talangsari secara non yudisial.

Terakhir, Ombudsman meminta agar pemerintah pusat bersama Komnas HAM, LPSK, Gubernur Lampung dan Bupati Lampung Timur memberikan pelayanan publik maksimal di wilayah terjadinya pelanggaran HAM berat di Talangsari.

Baca juga: Komnas HAM Diminta Abaikan Deklarasi Damai Kasus Talangsari

Pelayanan publik itu harus bebas dari diskriminasi demi penyelesaian kasus sesuai Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Diberitakan sebelumnya, pada 20 Februari 2019, deklarasi damai dilakukan Tim Terpadu Pelanggaran HAM.

Tim itu terdiri dari Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Ketua DPRD Lampung Timur, Wakil Bupati Lampung Timur, Kepala Kejaksaaan Negeri Lampung Timur, Kapolres Lampung Timur, Dandim 0429 Lampung Timur.

Kemudian, ada pula KPN Sukadana Lampung Timur, Camat Labuhan Ratu, Kepala Desa Rajabasa Lama dan tokoh masyarakat Talangsari.

Namun, salah satu korban peristiwa Talangsari mengaku, tidak ada korban yang hadir dalam acara itu.

Baca juga: Korban Talangsari Tak Pernah Restui Aksi Deklarasi Damai

Koordinator sekaligus korban peristiwa Talangsari 1989, Edi Arsadad, menegaskan, tidak ada sama sekali korban yang mewakili, apalagi menyetujui adanya deklarasi damai sebagai upaya menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat tersebut.

"Deklarasi damai kemarin tidak ada sama sekali korban Talangsari yang mewakili. Kami tidak mengetahui adanya deklarasi," ujar Edi saat menyambangi kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (4/3/2019).

"Kita hanya tahu lewat sebuah media online bahwa ada deklarasi damai serta tidak ada berkas yang ditandatangani dari pihak terkait," lanjut dia. 

 

Kompas TV

Pasokan cadangan beras pemerintah rencananya diperbolehkan untuk dijual ke pasar. Namun langkah ini harus menunggu perubahan aturan dari pemerintah pusat.

Kementerian Perdagangan akan menyiapkan skema penjualan cadangan beras pemerintah di Bulog. Usulan dari Bulog ini bisa dilakukan dalam kondisi tertentu. Misalnya muncul potensi kerugian akibat menumpuknya pasokan.

Saat ini ada sekitar 20.000 ton beras yang tidak layak konsumsi karena mutunya turun. Kementerian Keuangan harus membayar ganti rugi selisih antara harga pembelian dengan CBP Afkir tersebut.

Lalu bagaimana posisi Bulog saat ini. Terutama ketika rastra hilang tetapi utang segunung harus dilunasi. Kami berdialog secara eksklusif dengan Direktur Utama Bulog Budi Waseso.

#Bulog #Beras #BudiWaseso

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com