JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyayangkan ada banyak rancangan undang-undang (RUU) tapi realisasinya minim.
Hal itu disampaikan Yasonna menanggapi jumlah RUU yang masuk ke daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) selama lima tahun yakni sebanyak 150.
"Ya kan ini kan persoalan selalu buat kita. Kita buat daftar banyak banget tetapi kemampuan kita menyelesaikannya, berkaca pada beberapa periode yang lalu, cukup rendah. Ini bukan hanya kesalahan kita saja," kata Yasonna.
Ia mengatakan, semestinya DPR memasukkan lebih sedikit RUU ke dalam Prolegnas.
Baca juga: Pemerintah Usulkan 15 RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2020
Ia menilai, tak perlu banyak RUU yang dibahas sebab yang terpenting pembahasan bisa selesai dan menghasilkan undang-undang yang berkualitas.
Ia menyoroti sejumlah undang-undang yang diujimaterikan ke Mahkamah Konstitusi (MK) padahal baru selesai dibahas. Hal itu menunjukkan undang-undang tersebut tak berkualitas.
Meski demikian, Yasonna tak menyalahkan DPR ihwal tak selesainya pembahasan sejumlah RUU. Sebab, kegagalan tersebut juga disebabkan oleh pemerintah.
Baca juga: Pembahasan Prolegnas di DPR Direncanakan Rampung 10 Desember 2019
"Maka itu sebabnya Presiden selalu mengatakan jangan banyak-banyak, yang penting kualitasnya. Yang penting bisa betul-betul kita bisa membuat suatu peraturan perundang-undangan yang baik. Kualitas baik, tidak hanya banyaknya saja," ujar Yasonna.
"Bahkan sering baru dibuat sudah di-judicial review. Maka ini akan menjadi pelajaran buat kita untuk menyusun perundang-undangan ke depan," lanjut politisi PDI-P itu.
Sebelumnya, Ketua Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR) Supratman Andi Agtas mengatakan, Baleg DPR menerima 451 usulan rancangan undang-undang (RUU).
Baca juga: Menkumham: Omnibus Law Akan Masuk Prolegnas Prioritas 2020
Ia mengatakan, 451 usulan RUU itu berasal dari sebelas komisi di DPR, kelompok masyarakat, dan fraksi-fraksi di DPR.
"Akhirnya kami pertimbangkan selama 5 tahun, alokasi jumlah tiap komisi kita beranggapan 150 RUU selama 5 tahun bisa diselesaikan itu dari DPR," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/12/2019).
Supratman mengatakan, pihak pemerintah, DPD, dan DPR memiliki usulan RUU prioritas yang harus dipertimbangkan Baleg DPR.
Baca juga: Komnas Perempuan Dorong RUU PKS Masuk Prolegnas Prioritas
Pihak pemerintah, kata dia, mengusulkan 15 RUU, DPD sebanyak 10 RUU dan DPR sekitar 30.
"Jadi 55 RUU dalam perencanaan ketiga lembaga. Kami belum tahu mana yang bersinggungan karena ada usulan pemerintah sama dengan usulan DPR. Itu disisir lagi di panja," ujar dia.
Lebih lanjut, Supratman mengatakan, RUU yang diusulkan pemerintah seperti Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dan RUU tentang Pemasyarakatan akan di-carry over.
"Ada beberapa UU tapi sebagian besar usulan pemerintah kayanya yang di-carry over, seperti KUHP, RUU Pemasyarakatan," ujar politisi Partai Gerindra ini.