Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

WNI yang Menulis soal Demonstrasi Hong Kong Dideportasi, Ini Kata Wamenlu

Kompas.com - 05/12/2019, 12:41 WIB
Ihsanuddin,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Menteri Luar Negeri Mahendra Siregar memastikan pemerintah memberikan perlindungan hukum kepada Yuli Riswati, WNI yang dideportasi dari Hong Kong setelah menulis mengenai aksi demonstrasi di negeri tersebut.

Ia memastikan proses deportasi berjalan baik.

"Ya kami tentu memberikan perlindungan hukum kepada dia (Yuli) sehingga semua prosesnya berjalan baik," ujar Mahendra di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (5/12/2019).

Mahendra mengatakan, pemerintah RI menghormati hukum dan aturan di Hong Kong yang membuat Yuli dideportasi.

Baca juga: Menulis tentang Demonstrasi Hong Kong, WNI Dideportasi

Namun, pemerintah juga memastikan Yuli dapat kembali ke Indonesia dengan selamat.

"Bagi kami adalah keselamatannya dan kondisinya. Tapi dalam konteks hukum tentu kami melihatnya sesuai dengan kaidah yang ada disana. Jadi kami akan memberikan sejauh mungkin proses bantuannya yang terbaik yang kita bisa berikan," ucap Mahendra.

Saat ditanya apakah benar Yuli dideportasi karena menulis pemberitaan demontrasi di Hongkong, Mahendra mengaku tak bisa berkomentar.

"Saya tidak komentar dulu. Karena kalau fokus kami tentu keselamatannya dan hak-hak hukumnya kalau komentar lain lebih baik nanti saja," katanya.

Baca juga: Bersihkan Jalan dari Blokade Demonstran Hong Kong, Pria Ini Dipukul Pakai Tutup Got

Diberitakan, Yuli Riswati, seorang penulis berprestasi sekaligus asisten rumah tangga, ditahan di Pusat Imigrasi Castle Peak Bay pada 4 November.

Dia ditahan selama 28 hari karena belum memperpanjang visa, dan dideportasi ke Surabaya pada Senin sore (2/12/2019).

Dalam keterangan resmi, pendukung Yuli menuduh Departemen Imigrasi Hong Kong menekan kebebasan berpendapat dan hak membantu WNI.

"Yuli ditahan karena menulis soal demonstrasi dilaporkan oleh media lokal," kata Ah Fei kepada wartawan media lokal.

Baca juga: Rencana Kerja Sama Hong Kong dan AS Berpotensi Tekan Laju Rupiah

Dilansir AFP, badan imigrasi Hong Kong tidak memberikan komentar. Tapi, siapa pun yang melanggar masa tinggal bisa ditahan hingga dipulangkan.

Pengacara Yuli, Chau Hang-tung, mengatakan bahwa kliennya lupa untuk memperpanjang visa setelah mendapatkan paspor baru.

Dia berusaha mengurus perpanjangan selama berada di tahanan dengan majikan Yuli dilaporkan bersedia menjadi penjaminnya.

Kompas TV Unjuk rasa warga Hong Kong kembali digelar di akhir pekan. Pengunjuk rasa berkumpul di area Tsim Sha Tsui untuk memprotes perilaku polisi dalam menangani unjuk rasa.<br /> <br /> Di tengah gelombang demonstrasi, aksi anarkistis kembali terjadi. Pengunjuk rasa membakar pintu masuk stasiun bawah tanah sebagai bentuk protes. Massa juga menolak dibubarkan dan bertahan meski di tengah gempuran gas air mata.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Singgung Pernyataan Puan soal Hak Angket Pemilu, Golkar: Yang Usulkan Ternyata Belum Berproses

Singgung Pernyataan Puan soal Hak Angket Pemilu, Golkar: Yang Usulkan Ternyata Belum Berproses

Nasional
UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

Nasional
THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

Nasional
Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Nasional
Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

Nasional
Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Nasional
Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Nasional
UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang 'DKI'

UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang "DKI"

Nasional
Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Nasional
Puan Sebut Antarfraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Puan Sebut Antarfraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Nasional
Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Nasional
Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Nasional
Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Nasional
KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com