Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selidiki Aliran Dana Suap Bupati Muara Enim, KPK Periksa 6 Orang Ini

Kompas.com - 05/12/2019, 10:59 WIB
Ardito Ramadhan,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan (KPK), Kamis (5/12/2019), dijadwalkan kembali memeriksa enam orang anggota DPRD Muara Enim periode 2014-2019.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, enam orang itu akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap terkait proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Muara Enim.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AY (Bupati Muara Enim nonaktif, Ahmad Yani)," kata Febri dalam keterangannya.

Baca juga: Kasus Suap Bupati Muara Enim, KPK Kembali Panggil Anggota DPRD 2014-2019

Enam anggota DPRD yang dipanggil hari ini adalah Umam Fajri, Wilian Husin, Mardiansah, Irul, Elizon, Tjik Melan dan Misran.

Selain enam anggota DPRD tersebut, KPK juga dijadwalkan memanggil Plt Kepala Dinas PUPR Muara Enim Ramlan Suryamin untuk tersangka yang sama.

Febri menuturkan, penyidik saat ini tengah mendalami dugaan aliran dana ke pihak lain dalam kasus suap yang melibatkan Yani tersebut.

Baca juga: Bantah Terima Fee, Wakil Bupati Muara Enim: Bentuk Proyek Saja Saya Tidak Tahu

Dugaan aliran dana itu didalami pada pemeriksaan terhadap 18 anggota DPRD Muara Enim periode 2014-2019 yang sudah dipanggil pada Selasa (3/12/2019) dan Rabu (4/12/2019) kemarin.

"Penyidik mendalami keterangan para saksi terkiat dugaan aliran dana pada pihak lain baik di eksekutif ataupun legislatif di Kabupaten Muara Enim," kata Febri, Selasa malam.

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Muara Enim Ahmad Yani sebagai tersangka kasus suap setelah menjeratnya dalam operasi tangkap tangan pada Senin (2/9/2019) malam hingga Selasa pagi.

Baca juga: Sidang Suap Bupati Muara Enim, Mengaku Pinjam Mobil hingga Wakil Bupati Bantah Terima Fee

Selain itu, KPK juga menjerat Kepala Bidang Pembangunan Jalan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas PUPR Muara Enim, Elfin Muhtar dan pemilik PT Enra Sari Robi Okta Fahlefi sebagai tersangka.

Ahmad Yani dan Elfin diduga sebagai penerima suap. Sementara Robi diduga sebagai pemberi suap.

Ahmad Yani diduga menerima fee atau upah sekitar Rp 13,4 miliar dari pemilik PT Enra Sari Robi Okta Fahlefi. 

 

Kompas TV

Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta untuk mantan anggota DPR RI dari Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso. Karena menerima suap sebesar Rp 2,6 miliar.

Dalam vonisnya majelis hakim juga mencabut hak politik Bowo Sidik selama 4 tahun terhitung setelah Bowo menjalani masa hukuman pokok. Majelis hakim menyatakan Bowo Sidik terbukti bersalah menerima suap dan gratifikasi dari petinggi PT Humpuss Transportasi Kimia dan petinggi PT Ardila Insan Sejahtera. Sebelumnya Bowo Sidik dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Mantan anggota DPR RI Bowo Sidik Pangarso mempertanyakan keadilan terkait dengan vonis 5 tahun yang diterimanya. Selepas persidangan Bowo kembali menyebut sejumlah nama yang seharusnya dihadirkan oleh pihak KPK pada saat persidangan.

#BowoSidik #Suap #KPK

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Nasional
Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Nasional
Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Nasional
Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Nasional
Dewas Ungkap Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Dewas Ungkap Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Nasional
Nasdem-PKS Jajaki Kerja Sama Pilkada 2024, Termasuk Opsi Usung Anies

Nasdem-PKS Jajaki Kerja Sama Pilkada 2024, Termasuk Opsi Usung Anies

Nasional
KPK Duga Hakim Agung Gazalba Saleh Cuci Uang Rp 20 Miliar

KPK Duga Hakim Agung Gazalba Saleh Cuci Uang Rp 20 Miliar

Nasional
Gibran Bakal ke Istana Malam Ini, Bersama Prabowo?

Gibran Bakal ke Istana Malam Ini, Bersama Prabowo?

Nasional
Surya Paloh Sebut Nasdem dan PKS Siap Bergabung ke Pemerintahan Prabowo maupun Jadi Oposisi

Surya Paloh Sebut Nasdem dan PKS Siap Bergabung ke Pemerintahan Prabowo maupun Jadi Oposisi

Nasional
KPK Cek Langsung RSUD Sidoarjo Barat, Gus Muhdlor Sudah Jalani Rawat Jalan

KPK Cek Langsung RSUD Sidoarjo Barat, Gus Muhdlor Sudah Jalani Rawat Jalan

Nasional
Bertemu Presiden PKS, Surya Paloh Akui Diskusikan Langkah Politik di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Bertemu Presiden PKS, Surya Paloh Akui Diskusikan Langkah Politik di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Respons Jokowi dan Gibran Usai Disebut PDI-P Bukan Kader Lagi

Respons Jokowi dan Gibran Usai Disebut PDI-P Bukan Kader Lagi

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Doakan Timnas Indonesia U-23 Kalahkan Korsel

Wapres Ma'ruf Amin Doakan Timnas Indonesia U-23 Kalahkan Korsel

Nasional
Soal Ahmad Ali Bertemu Prabowo, Surya Paloh: Bisa Saja Masalah Pilkada

Soal Ahmad Ali Bertemu Prabowo, Surya Paloh: Bisa Saja Masalah Pilkada

Nasional
Prabowo Sangat Terkesan Anies-Muhaimin Hadiri Penetapan Hasil Pilpres 2024

Prabowo Sangat Terkesan Anies-Muhaimin Hadiri Penetapan Hasil Pilpres 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com