JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan (KPK), Kamis (5/12/2019), dijadwalkan kembali memeriksa enam orang anggota DPRD Muara Enim periode 2014-2019.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, enam orang itu akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap terkait proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Muara Enim.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AY (Bupati Muara Enim nonaktif, Ahmad Yani)," kata Febri dalam keterangannya.
Baca juga: Kasus Suap Bupati Muara Enim, KPK Kembali Panggil Anggota DPRD 2014-2019
Enam anggota DPRD yang dipanggil hari ini adalah Umam Fajri, Wilian Husin, Mardiansah, Irul, Elizon, Tjik Melan dan Misran.
Selain enam anggota DPRD tersebut, KPK juga dijadwalkan memanggil Plt Kepala Dinas PUPR Muara Enim Ramlan Suryamin untuk tersangka yang sama.
Febri menuturkan, penyidik saat ini tengah mendalami dugaan aliran dana ke pihak lain dalam kasus suap yang melibatkan Yani tersebut.
Baca juga: Bantah Terima Fee, Wakil Bupati Muara Enim: Bentuk Proyek Saja Saya Tidak Tahu
Dugaan aliran dana itu didalami pada pemeriksaan terhadap 18 anggota DPRD Muara Enim periode 2014-2019 yang sudah dipanggil pada Selasa (3/12/2019) dan Rabu (4/12/2019) kemarin.
"Penyidik mendalami keterangan para saksi terkiat dugaan aliran dana pada pihak lain baik di eksekutif ataupun legislatif di Kabupaten Muara Enim," kata Febri, Selasa malam.
Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Muara Enim Ahmad Yani sebagai tersangka kasus suap setelah menjeratnya dalam operasi tangkap tangan pada Senin (2/9/2019) malam hingga Selasa pagi.
Baca juga: Sidang Suap Bupati Muara Enim, Mengaku Pinjam Mobil hingga Wakil Bupati Bantah Terima Fee
Selain itu, KPK juga menjerat Kepala Bidang Pembangunan Jalan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas PUPR Muara Enim, Elfin Muhtar dan pemilik PT Enra Sari Robi Okta Fahlefi sebagai tersangka.
Ahmad Yani dan Elfin diduga sebagai penerima suap. Sementara Robi diduga sebagai pemberi suap.
Ahmad Yani diduga menerima fee atau upah sekitar Rp 13,4 miliar dari pemilik PT Enra Sari Robi Okta Fahlefi.
Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta untuk mantan anggota DPR RI dari Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso. Karena menerima suap sebesar Rp 2,6 miliar.
Dalam vonisnya majelis hakim juga mencabut hak politik Bowo Sidik selama 4 tahun terhitung setelah Bowo menjalani masa hukuman pokok. Majelis hakim menyatakan Bowo Sidik terbukti bersalah menerima suap dan gratifikasi dari petinggi PT Humpuss Transportasi Kimia dan petinggi PT Ardila Insan Sejahtera. Sebelumnya Bowo Sidik dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Mantan anggota DPR RI Bowo Sidik Pangarso mempertanyakan keadilan terkait dengan vonis 5 tahun yang diterimanya. Selepas persidangan Bowo kembali menyebut sejumlah nama yang seharusnya dihadirkan oleh pihak KPK pada saat persidangan.
#BowoSidik #Suap #KPK