JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama PT Pupuk Kaltim, Bakir Pasaman, memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi untuk diperiksa sebagai saksi, Rabu (4/12/2019) hari ini.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penyidik mendalami pengetahuan Bakir terkait pengangkutan amoniak PT Pupuk Kaltim menggunakan kapal milik PT Humpuss Transportasi Kimia.
"Penyidik mendalami keterangan saksi terkait perjanjian pengangkutan Amoniak dari PT Pupuk Kaltim ke PT Petro Kimia Gresik yang menggunakan kapal Griya Borneo milik PT Humpuss," kata Febri dalam keterangan tertulis.
Hari ini, Bakir diperiksa sebagai saksi dalan kasus suap bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG) dengan PT Humpuss Transportasi Kimia.
Baca juga: Dirut PT Pupuk Kaltim Dipanggil KPK
Ia diperiksa untuk tersangka Taufik Agustono yang merupakan Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia.
Diketahui, KPK menetapkan Taufik sebagai tersangka dalam kasus ini. Penetapan Taufik sebagai tersangka adalah pengembangan dari kasus yang menjerat mantan anggota DPR Bowo Sidik Pangarso.
Taufik diduga mengetahui dan menyetujui pemberian fee untuk Bowo Sidik secara bertahap, yaitu, 59.587 dollar Amerika Serikat (AS) pada 1 November 2018; 21.327 dollar AS pada 30 Desember 2018; 7.819 dollar AS pada 20 Februari 2019, dan Rp 89,44 juta pada 27 Maret 2019.
Dalam kasus ini, Bowo Sidik sendiri telah divonis bersalah dan dijatuhkan hukuman lima tahun penjara.
Adapun dua orang lain yang terlibat dalam kasus ini adalah orang kepercayaan Bowo Sidik, Indung Andriani yang divonis dua tahun penjara dan Marketing Manager PT HTK Asty Winasti telah divonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.