JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR) Supratman Andi Agtas mengatakan, Baleg DPR menerima 451 usulan rancangan undang-undang (RUU).
Ia mengatakan, 451 usulan RUU itu berasal dari sebelas komisi di DPR, kelompok masyarakat, dan fraksi-fraksi di DPR.
"Akhirnya kami pertimbangkan selama 5 tahun, alokasi jumlah tiap komisi kita beranggapan 150 RUU selama 5 tahun bisa diselesaikan itu dari DPR," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/12/2019).
Supratman mengatakan, pihak pemerintah, DPD, dan DPR memiliki usulan RUU prioritas yang harus dipertimbangkan Baleg DPR. Pihak pemerintah, kata dia, mengusulkan 15 RUU, DPD sebanyak 10 RUU dan DPR sekitar 30.
"Jadi 55 RUU dalam perencanaan ketiga lembaga. Kami belum tahu mana yang bersinggungan karena ada usulan pemerintah sama dengan usulan DPR. Itu disisir lagi di panja," ujar dia.
Baca juga: Pemerintah Usulkan 15 RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2020
Lebih lanjut, Supratman mengatakan, RUU yang diusulkan pemerintah seperti Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dan RUU tentang Pemasyarakatan akan di-carry over.
"Ada beberapa UU tapi sebagian besar usulan pemerintah kayanya yang di-carry over, seperti KUHP, RUU Pemasyarakatan," ujar politisi Partai Gerindra ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.