JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menetapkan 25 perusahaan sebagai tersangka kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sepanjang 2019.
"Total tersangka sebanyak 416, 25 di antaranya berasal dari korporasi," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (3/12/2019).
Dari jumlah itu, Bareskrim Polri menetapkan tiga perusahaan, yakni PT AP, PT GSM, dan PT WSSI sebagai tersangka. Polda Riau menetapkan PT SSS dan PT TI sebagai tersangka.
PT DSSP dan PT MAS ditersangkakan Polda Jambi.
Baca juga: Kebakaran Hutan Gunung Rinjani, 61 Pendaki Sempat Terjebak
Lalu, PT HBL ditetapkan sebagai pihak yang diduga harus bertanggung jawab oleh Polda Sumatera Selatan.
Selanjutnya, Polda Kalimantan Selatan menetapkan empat perusahaan sebagai tersangka, yaitu PT MIB, PT BIT, PT TAL, dan PT ABS.
Lalu, enam perusahaan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Kalimantan Barat. Keenamnya terdiri dari PT SAP, PT SISU, PT PSL, PT FSL, PT MPL, dan PT RKA.
Untuk daerah Lampung, Polda setempat menetapkan empat tersangka, yaitu PT SIL, PT ILP, PTPN VII, dan PT PML.
Terakhir, Polda Kalimantan Tengah menetapkan PT PGK, PT GBSM, dan PT KSS sebagai tersangka.
Asep menuturkan, sebanyak 182 orang dari total tersangka tersebut sudah diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) untuk disidangkan.
Baca juga: Terburuk sejak 2015, Karhutla Ancam Orangutan hingga Perburuk Perubahan Iklim Dunia
Ada pula enam berkas yang dinyatakan P19 atau tahap pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi.
Namun, ia mengaku tidak memiliki data rinci perihal enam berkas yang dikembalikan tersebut untuk tersangka individu atau perusahaan.
"Enam perkara masih dalam proses melengkapi petunjuk jaksa (P19). Sebanyak 165 kasus lainnya masih dalam penyidikan untuk melengkapi berkas perkara," tuturnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.