JAKARTA, KOMPAS.com - KPK meminta setiap institusi penegak hukum mempunyai visi yang sama dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK Febri Diansyah menanggapi putusan Mahkamah Agung (MA) yang menotong masa hukuman terdakwa kasus korupsi PLTU-1 Riau, Idrus Marham.
"KPK berharap ada kesamaan visi antar semua institusi (penegak hukum) kalau kita bicara tentang bagaimana memaksimalkan efek jera terhadap pelaku korupsi," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (3/12/2019).
Baca juga: MA Kurangi Hukuman Idrus Marham Jadi Dua Tahun
KPK cukup kecewa dengan putusan yang mengkorting masa hukuman Idrus menjadi dua tahun dari yang sebelumnya divonis lima tahun dalam tingkat banding.
Menurut Febri, seorang pelaku korupsi yang sudah terbukti bersalah semestinya dijatuhkan hukuman semaksimal mungkin sesuai dengan apa yang ia perbuat.
"Ini yang harapannya bisa menjadi kontemplasi ke depan agar kerja yang dilakulan penyidik, penuntut umum, hakim di tingkat pertama, di tingkat kedua, sampai di tingkat kasasi itu berada dalam visi yang sama soal pemberantasan korupsi," ujar Febri.
Diberitakan, Majelis hakim MA mengabulkan permohonan kasasi mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham di tingkat kasasi.
Baca juga: KPK Benarkan Idrus Marham Dirawat di RSPAD
Adapun, Idrus terjerat dalam kasus suap terkait kesepakatan terkait proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.
"Dalam putusan tersebut Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi Terdakwa dan membatalkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro dalam keterangan tertulis, Selasa (3/12/2019).
"Kemudian MA menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan," ujar dia.
Pada tingkat pertama, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara.
Saat itu Idrus diwajibkan membayar denda Rp 150 juta subsider 2 bulan kurungan.
Baca juga: KPK Kecewa MA Potong Masa Hukuman Idrus Marham
Pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Idrus Marham menjadi 5 tahun penjara.
Saat itu, mantan menteri sosial itu diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.
"Menurut majelis hakim kasasi, kepada Terdakwa lebih tepat diterapkan dakwaan melanggar Pasal 11 UU Tipikor yaitu menggunakan pengaruh kekuasaannya sebagai Plt Ketua Umum Golkar," kata Andi.
Presiden Jokowi meminta Kementerian dan Lembaga mengikutsertakan influencer untuk membumikan ideology Pancasila. Presiden menekankan sebanyak 129 juta generasi muda adalah sasaran utama untuk membumikan Pancasila terutama melalui olahraga, musik, film dan berkolaborasi dengan konten kreator serta pegiat media sosial.
Presiden Jokowi mengatakan: lembaga dan kementerian harus tahu apa yang mereka sukai jangan keliru jalur jalan hati-hati. Mereka suka lewat mana kita harus mengerti. Oleh sebab itu kita harus tahu kerjasama dengan siapa kementerian-kementerian ini, BPIP harus ajak siapa jelas yang disukai ini jelas berarti jelas siapa yg kita ajak konten kreator, youtubers, selebgram selebtwit.
#presidenjokowi #youtuber #pancasila
Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live. Supaya tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia, yuk subscribe channel youtube Kompas TV. Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi kalau ada video baru.
Media sosial Kompas TV:
Facebook: https://www.facebook.com/KompasTV
Instagram: https://www.instagram.com/kompastv
Twitter: https://twitter.com/KompasTV
LINE: https://line.me/ti/p/%40KompasTV