Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Walau Jadi Sumber Korupsi, Amdal Disarankan Tidak Dihapus

Kompas.com - 03/12/2019, 17:22 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ekonom Emil Salim mengakui bahwa analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebagai syarat proyek pembangunan kerap menjadi sumber praktik koruptif.

Hal tersebut disampaikan Emil dalam diskusi bertajuk 'Menakar Komitmen Pemenuhan Hak atas Lingkungan Hidup dan HAM dalam Lima Tahun ke Depan' di Hotel Mercure Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Selasa (3/12/2019).

"Saya tanya ke pejabat di pemerintahan, kenapa amdal mau dibuang? Dia bilang, maksud baik bikin amdal. Tapi fakta keadaan amdal disogok, diperkosa pengusaha. Amdal jadi sumber korupsi," kata Emil.

"Jadi bendera yang dipakai lingkungan, tapi muatannya korupsi. Ini adalah ancaman bagi kita. Banyak yang gunakan bendera lingkungan, amdal, HAM dan lainnya. Tapi muatannya adalah cari uang," lanjut dia.

Baca juga: Kritik soal Rencana Pemerintah Hapus Amdal dan IMB: Dianggap Konyol, Rusak Lingkungan, hingga Tak Mendesak

Melalui amdal, anggaran yang dikucurkan bisa melebihi perencanaan (over price).

"Tampaknya amdal ini disalahgunakan, bukan untuk lingkungan tapi untuk mencari uang. Itu keliru. Jadi karena itu pemerintah (harus) cari cara untuk memangkasnya," kata dia.

Emil menegaskan bahwa amdal dan izin mendirikan bangunan (IMB) sangat penting bagi keberlanjutan lingkungan proyek pembangunan.

Oleh karena itu, menurut Emil, bukan amdal dan IMB yang harus dihapus, melainkan hal-hal yang menyebabkan birokrasi dalam membuat amdal dan IMB mahal harus dihapus.

"Tapi prinsip bahwa dalam pembangunan dampak ekonomi, sosial, lingkungan harus dipertahankan. Diterjemahkan dengan cara-cara yang tidak terlalu birokratis," kata dia.

Baca juga: Wacana Penghapusan IMB dan Amdal Dinilai Bukan Hal Mendesak

"Bukan dihapus, tapi cara menjalankan amdal sering terlalu birokratis dan tinggi biayanya. Itu yang harus diberantas," lanjut Emil.

Sebelumnya, Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Surya Tjandra mengungkapkan, dalam implementasiya di lapangan, IMB dan amdal justru menjadi penghambat proses investasi.

Hal ini menjadi salah satu pertimbangan Pemerintah terkait rencana menghapus syarat IMB dan amdal sebagai bentuk penyederhanaan izin.

"Salah satu pertimbanganya itu. Yang jelas dia menambah birokrasi. Menambah proses lagi untuk orang mau investasi, rakyat mau mengembangkan tanahnya. Jadi tertunda," ujar Surya saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/11/2019). 

 

Kompas TV

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengaku akan menghapus anak cucu perusahaan pelat merah yang tak jelas pembentukannya. Hal itu dikatakan Erick dalam rapat kerja perdana dengan Komisi VI DPR, Selasa (2/12/19).

“Saya tidak akan stop mereka buat anak perusahaan, tapi kalau alasannya tak jelas harus saya stop,” ujar Erick.

Erick menambahkan, dirinya akan membuat aturan soal pembentukan anak usaha perusahaan BUMN. Dengan adanya aturan tersebut diharapkan para perusahaan plat merah tak asal dalam membentuk anak usahanya.

#BUMN #ErickThohir #MenteriBUMN

Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live. Supaya tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia, yuk subscribe channel youtube Kompas TV. Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi kalau ada video baru. 

Media sosial Kompas TV: 
Facebook: https://www.facebook.com/KompasTV 
Instagram: https://www.instagram.com/kompastv 
Twitter: https://twitter.com/KompasTV 
LINE: https://line.me/ti/p/%40KompasTV

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Erupsi Gunung Ruang, TNI AL Kerahkan KRI Kakap-811 dan 400 Prajurit untuk Bantuan Kemanusiaan

Erupsi Gunung Ruang, TNI AL Kerahkan KRI Kakap-811 dan 400 Prajurit untuk Bantuan Kemanusiaan

Nasional
Pertemuan Prabowo dan Menlu China Berlangsung Tertutup di Kemenhan

Pertemuan Prabowo dan Menlu China Berlangsung Tertutup di Kemenhan

Nasional
Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

Nasional
Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

Nasional
Petugas 'Ad Hoc' Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

Petugas "Ad Hoc" Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

Nasional
Bertemu Hampir 2 Jam, Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Energi di IKN

Bertemu Hampir 2 Jam, Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Energi di IKN

Nasional
Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

Nasional
Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

Nasional
KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Jadi Saksi Pengadaan APD Covid-19

KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Jadi Saksi Pengadaan APD Covid-19

Nasional
Jokowi dan Megawati Saling Memunggungi

Jokowi dan Megawati Saling Memunggungi

Nasional
Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

Nasional
Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

Nasional
KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

Nasional
KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

Nasional
Megawati Kirim 'Amicus Curiae' ke MK, KPU: Itu Bukan Alat Bukti

Megawati Kirim "Amicus Curiae" ke MK, KPU: Itu Bukan Alat Bukti

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com