Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wacana Penghapusan UN, dari M Nuh, Anies Baswedan, hingga Nadiem Makarim

Kompas.com - 03/12/2019, 14:13 WIB
Dani Prabowo,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Wacana penghapusan Ujian Nasional (UN) kembali dimunculkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim.

Sejak dicetuskan pertama kali oleh Menteri Pendidikan Nasional era Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) Bambang Sudibyo pada 2005 lalu, wacana penghapusan UN kerap mencuat.

Berikut sejumlah wacana tersebut:

1. M Nuh

Penghapusan UN untuk kali pertama dilakukan pada masa Mendikbud M Nuh. Pada akhir 2013, ia menyatakan menghapus pelaksanaan UN untuk level sekolah dasar (SD) dan sederajat.

Penghapusan ini tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan atas PP Nomor 19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.

Baca juga: Menanti Realisasi Ujian Nasional Dihapus…

Revisi PP tersebut ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 7 Mei 2013 itu, juga berkaitan dengan perubahan Kurikulum 2013.

Dengan adanya perubahan itu, sejak 2014 tidak ada lagi pelaksanaan UN SD.

Menurut Nuh, meski SD tidak ada UN, tetapi evaluasi tetap bisa dilakukan oleh pemerintah provinsi seperti yang telah dilaksanakan selama ini.

2. Anies Baswedan

Pada 2015, wacana penghapusan UN kembali muncul, ketika Anies Baswedan masih menjabat sebagai Menteri Kebudayaan dan Pendidikan Dasar dan Menengah. Menurut dia, kementerian akan mengubah konsep UN.

Sehingga, UN tidak lagi menjadi instrumen yang digunakan sebagai indikator kelulusan, tetapi justru menggunakan UN sebagai alat pembelajaran.

"Saat UN menjadi satu-satunya penentu kelulusan, banyak siswa yang distress dan penuh dengan tekanan. Hal itu akhirnya memicu terjadinya kecurangan-kecurangan, itulah yang ingin kami evaluasi," ucap Anies pada 23 Januari 2015 silam.

Baca juga: Mendikbud Nadiem: Peninjauan Kembali UN Bukan Sekadar Wacana Hapus-Menghapus

Ia menambahkan, kelulusan siswa menjadi wewenang sekolah. Sekolah dapat menyelenggarakan Ujian Akhir Sekolah dan ulangan kelas. Bila siswa lulus, siswa akan menerima sertifikat tamat belajar.

Sedangkan negara berkewajiban menyelenggarakan UN, dimana hasilnya Surat Keterangan Hasil UN diserahkan sepenuhnya kepada sekolah. Saat itu, UN direncanakan menjadi alat ukur kemampuan siswa.

Artinya, UN dapat digunakan untuk melihat kualitas dari mutu program dan satuan pendidikan.

Oleh karena itu, hasil dari UN bukan hanya berupa nilai, tetapi juga kategorisasi (levelling) dan deskripsi dari nilai, serta diagnostik untuk perbaikan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com