JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan kepada eks anggota DPR Markus Nari yang merupakan terdakwa kasus KTP elektronik atau e-KTP.
Juru Bicara Febri Diansyah mengatakan, KPK mengajukan banding karena nilai uang pengganti yang harus dibayar Markus Nari berdasarkan putusan hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dianggap belum maksimal.
"Pertimbangan banding dilakukan agar uang hasil korupsi dapat kembali ke masyarakat secara maksimal melalui mekanisme uang pengganti karena dalam putusan pengadilan tipikor tersebut, tuntutan uang pengganti yang dikabulkan baru berjumlah 400.000 dollar AS," kata Febri dalam keterangan tertulis, Selasa (3/12/2019).
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut bayaran uang pengganti sebesar 900.000 dollar AS.
Baca juga: Terbukti Bersalah, Markus Nari Wajib Bayar 400.000 Dollar AS dan Hak Politiknya Dicabut
Adapun hakim menilai Markus tidak menerima uang senilai 500.000 dollar AS dari Andi Narogong melalui Irvanto sebagaimana yang didakwakan oleh KPK.
"KPK cukup meyakini, seharusnya terdakwa terbukti menerima 900.000 dollar AS atau setara lebih dari Rp 12 miliar sehingga uang tersebut diharapkan nantinya dapat masuk ke kas negara," ujar Febri.
Diberitakan sebelumnya, majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis enam tahun penjara serta denda sebesar Rp 300.000.000 subsider tiga bulan kurungan penjara kepada Markus.
Majelis hakim menilai Markus terbukti memperkaya diri sendiri sebesar 400.000 dollar AS melalui proyek pengadaan KTP elektronik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.