JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli hukum tata negara dari Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Juanda, menyarankan pemerintah sebaiknya melakukan referendum sebelum merealisasikan wacana amendemen UUD 1945.
Referendum dilakukan untuk mengetahui aspirasi rakyat perihal amendemen.
"Saya sudah sampaikan ide ya referendum saja, untuk rakyat. Apakah memang rakyat memang sepakat untuk perubahan?," ujar Juanda usai mengisi diskusi di bilangan Gondangdia, Jakarta Pusat, Sabtu (30/11/2019).
Langkah ini dinilainya lebih transparan untuk mengetahui aspirasi masyarakat terkait perubahan pembangunan nasional.
Baca juga: Wacana Amendemen UUD, Pimpinan MPR: Nasdem Dorong Jabatan Presiden 3 Periode, PKB Dukung PBNU
Ia berharap, MPR tidak tiba-tiba mengatakan amendemen adalah aspirasi masyarakat tanpa terlebih dahulu melakukan jajak pendapat terbuka.
"Artinya kalau memang mau secara objektif melakukan perubahan yang didukung oleh rakyat banyak maka mekanisme referendum itu lebih bagus dibandingkan nanti tiba-tiba MPR mengatakan sudah menanyakan kepada rakyat. Rakyat mana?, " lanjut Juanda menegaskan.
Dia lantas mengingatkan kondisi saat pemerintah merevisi Undang-undang KPK.
Saat itu, kata dia, pemerintah dan DPR mengatakan sudah berkonsultasi dengan akademisi dan elemen masyarakat.
Baca juga: Ketum PBNU Nilai Amendemen UUD 1945 adalah Keharusan
"Tapi (pada kenyataannya) kita tidak tahu. Ya kalau resmikan melalui mekanisme referendum, saya kira bisa kelihatan. Yang penting bisa diketahui berapa persen masyarakat setuju dan berapa persen yang tidak setuju. Misalnya katakanlah dengan batas 60 persen baru itu legitimate apa yang di lakukan oleh MPR, " jelas Juanda.
Namun, Juanda mengakui jika mekanisme referendum ini tidak diatur dalam undang-undang.
"Tapi dalam konteks konstitusi, makanya kita adakan supaya legitimasi revisi undang-undang ini jelas bisa diterima orang banyak," lanjut dia.
Baca juga: Ketua MPR Ungkap 6 Wacana yang Berkembang Seputar Amendemen UUD 1945
Wacana amandemen UUD 1945 kembali menghangat dalam beberapa bulan terakhir.
Terutama sejak PDI Perjuangan menyatakan dukungan kepada Bambang Soesatyo menjadi Ketua MPR RI 2019-2024.
Dukungan tersebut bukan tanpa syarat.
Satu dari lima syarat yang disampaikan adalah meminta Bambang mendukung kelanjutan rencana amandemen terbatas UUD 1945 untuk menghidupkan kembali haluan negara melalui Ketetapan MPR.
Hingga kini, ada enam jenis wacana yang berkembang perihal amandemen UUD 1945.
Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo mengungkapkan keenam wacana yang berkembang sebagai berikut: