JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) berharap proses hukum Annas Maamun dalam kasus suap Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Perubahan (RAPBD) Tahun Anggaran 2014 dan RAPBD Tambahan 2015 Provinsi Riau, dipercepat.
Peneliti ICW Lalola Easter meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera melengkapi alat bukti agar proses hukum Annas dapat segera memasuki persidangan.
Ia mengatakan, kelengkapan alat bukti tersebut akan mempercepat penanganan kasus Annas.
"Tentu yang dimaksud dipercepat itu harus dengan mempertimbangkan bukti-bukti yang ada di KPK," ujar Lola, sapaannya, usai diskusi PKS Muda Talks di Kantor DPP PKS, Jumat (29/11/2019).
Baca juga: Beri Rekomendasi Grasi Annas Maamun, Mahfud: Dia Sudah Pakai Alat Bantu Oksigen
Selain terjerat kasus suap RAPBD Perubahan dan RAPBD Tambahan, mantan gubernur Riau itu kini juga berstatus terpidana kasus suap alih fungsi lahan di Provinsi Riau.
Dalam kasus suap pada periode 2014 dan 2015, progresnya adalah KPK sudah melimpahkan berkas perkara 1 ke penuntut umum.
Lola berharap, masyarakat tetap mengawal proses hukum Annas hingga tuntas.
"Tapi pada intinya kalau buktinya sudah cukup segera limpahkan ke penuntutan, sehingga bisa dipersidangkan," katanya.
Baca juga: ICW: Grasi Annas Maamun Pertegas Anggapan Jokowi Tak Dukung Pemberantasan Korupsi
Sebelumnya, nama Annas tengah menjadi sorotan. Itu terjadi setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan grasi Annas.
Jokowi menegaskan bahwa grasi untuk koruptor tak diberikan setiap hari.
"Nah kalau setiap hari kami keluarkan grasi untuk koruptor, setiap hari atau setiap bulan, itu baru, itu baru silakan dikomentari. Ini kan apa hehehe," kata Jokowi di Istana Bogor, Rabu (27/11/2019).
Jokowi menyebutkan, grasi itu diberikan atas pertimbangan kemanusiaan atas kondisi mantan Gubernur Riau itu.
Baca juga: Dapat Grasi dari Jokowi, Annas Maamun Masih Berstatus Tersangka di Kasus RAPBD
Ia mempertimbangkan usia Annas yang sudah tua dan kondisi kesehatannya yang sudah menurun.
"Memang dari sisi kemanusiaan memang umurnya juga sudah uzur dan sakit-sakitan terus. Sehingga dari kacamata kemanusiaan itu diberikan," kata Jokowi.
Menurut Jokowi, Mahkamah Agung serta Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan juga memberi pertimbangan yang sama.
Pertimbangan itu melandasi Jokowi untuk memberi grasi berupa pengurungan masa hukuman satu tahun penjara.
"Kenapa itu diberikan, karena memang dari pertimbangan MA seperti itu. Pertimbangan yang kedua dari menkopolhukam juga seperti itu," kata dia.