JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto dinilai telah memelintir anggaran rumah tangga partai beringin untuk kepentingannya di Musyawarah Nasional Golkar.
Hal ini disampaikan ketua tim sukses bakal calon ketua umum Partai Golkar Bambang Soesatyo, Ahmadi Noor Supit.
Supit menyebutkan, Airlangga telah membolak-balik ART Partai Golkar dengan menafsirkan bahwa tahap penjaringan, pencalonan, dan pemilihan ketum dilakukan dengan cara berbeda dari ketentuan aslinya.
Baca juga: Airlangga Ajak Kader Golkar Jadi Garda Terdepan Program Pemerintah
Airlangga dan timnya ingin pada tahap penjaringan calon, seorang dianggap memenuhi syarat bila mendapat dukungan tertulis dari 30 persen pemilik suara.
Padahal, menurut dia, ART Pasal 50 Ayat 1 menyatakan bahwa pemilihan ketua umum dipilih secara langsung di Munas, tanpa ada embel-embel harus mendapat dukungan tertulis.
"Artinya, ketiga tahapan itu, penjaringan, pencalonan, dan pemilihan ya dilakukan secara langsung melalui voting atau pemilihan," kata Supit kepada wartawan, Kamis (28/11/2019).
Menurut Supit, mekanisme seperti ini telah dilakukan dalam Munas Luar Biasa Golkar di Bali tahun 2016.
Waktu itu Airlangga hanya mendapat suara 14 pada tahap penjaringan sehingga tidak bisa lanjut pada tahap pencalonan.
Pada Munas itu, hanya Setya Novanto dan Ade Komarudin yang mendapat suara lebih dari 30 persen dan lolos menjadi calon.
Selanjutnya, karena Ade Komarudin mengundurkan diri, pemilihan tidak dilanjutkan dan Setya Novanto dinyatakan terpilih secara aklamasi.
"Partai Golkar sudah melaksanakan ART Pasal 50 itu secara benar dalam Munaslub di Bali tahun 2016. Itu menjadi konvesi dalam penerapan ART," kata Supit.
"Jadi jangan lagi ada akal-akalan membuat tafsir baru terhadap ART Pasal 50. Apalagi Airlangga sudah mengalami sendiri ikut penjaringan calon ketua umum tanpa dukungan tertulis, tetapi melalui pemilihan secara lansung oleh peserta munas," ucap anggota DPR ini.
Baca juga: Airlangga Hartarto Ingin Caketum Golkar Kantongi 30 Persen Syarat Dukungan
Adapun Airlangga Hartarto menginginkan syarat calon ketua umum pada musyawarah nasional harus mengantongi 30 persen dukungan.
Syarat itu harus dibuktikan dengan surat yang ditandatangani pemilik suara.
"Nah, dukungan 30 persen itu kan harus dibuktikan, bukan mengklaim didukung 30 persen. Tetapi, ini harus dibuktikan oleh pihak 30 persen," kata Airlangga Hartarto di Hotel Merlynn Park, Jakarta, Kamis (28/11/2019).
Keinginan Airlangga ini sempat membuat rapat pleno pada Rabu (27/11/2019) malam diwarnai perdebatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.