Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri Agama Bakal Bantu Korban First Travel Ibadah Haji

Kompas.com - 28/11/2019, 22:36 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agama Fachrul Razi mengaku tak dapat berbuat banyak ihwal aset PT First Travel yang dirampas negara berdasarkan putusan pengadilan di Mahkamah Agung (MA).

Namun, Fachrul mengatakan, Kemenag siap membantu korban penipuan First Travel dengan memberangkatkan haji secara bertahap.

"Kita coba inventarisasi, mana yang pantas untuk kita bantu (berangkat haji). Yang kaya-kaya enggak usah dibantu gitu ya. Dia rela aja, kan itu pahala juga, yang pantas dibantu ini kemudian kita bantu untuk kita berangkatkan," kata Fachrul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/11/2019).

Fachrul mengatakan, nama-nama yang layak tersebut bakal didata dan diberangkatkan. Terkait pemberangkatannya, Kemenag akan bekerja sama dengan biro travel haji. 

Namun, kata dia, pemberangkatan haji itu tetap membutuhkan biaya tambahan dari para korban.

"Mungkin kita minta dia (korban first travel) tambah 8 juta, kemudian akan kami coba susupkan ke beberapa travel, yang selama ini dalam tanda petik sudah punya keuntungan agak banyaklah selama menjalankan haji. Mudah-mudahan bisa kami titip di beberapa tempat," ucapnya.

Baca juga: Kejagung Tunggu Putusan PK yang Diajukan Pihak First Travel Terkait Aset

Lebih lanjut, Fachrul mengatakan, pihaknya berupaya menyelesaikan persoalan First Travel selama masa pemerintahan Jokowi-Ma'ruf.

"Lima tahun bisa teratasi, selama periode kedua kepemimpinan Pak Jokowi kita bisa selesai, mudah-mudahan," pungkasnya.

Sebelumnya, Majelis hakim MA dalam putusan gugatan kasasi pada kasus First Travel menyatakan, tak akan mengembalikan barang bukti yang disita dari bos perusahaan tersebut.

Seorang jamaah pingsan saat mendengar penundaan Sidang putusan di Pengadilan Negeri, Depok, Jawa Barat, Senin (25/11/2019). Sidang putusan gugatan perdata kasus First Travel ditunda hingga 2 Desember 2019. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/foc.ANTARA FOTO/ASPRILLA DWI ADHA Seorang jamaah pingsan saat mendengar penundaan Sidang putusan di Pengadilan Negeri, Depok, Jawa Barat, Senin (25/11/2019). Sidang putusan gugatan perdata kasus First Travel ditunda hingga 2 Desember 2019. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/foc.
Sebaliknya, barang bukti tersebut akan disita dan dirampas oleh negara untuk kemudian dilelang ke publik.

Namun demikian, sebagian kecil barang itu tidak akan dilelang, tetapi diserahkan kepada instansi yang berwenang.

Baca juga: Setelah MA Putuskan Barang Bukti First Travel Dirampas Negara...

Sejumlah barang yang disita pun diketahui merupakan barang mewah dengan merek terkenal,  misalnya kacamata merek Dior, Chanel, Mont Blanc, Ray Ban, Gucci, hingga Charles and Keith.

Ada pula ikat pinggang merk Louis Vuiton, Hermes, dan Gucci. Tak luput, jam tangan merek Richard Mille, Apple, dan Guess.

Sementara itu, barang bukti yang tidak akan dilelang yaitu beberapa airsoft gun. Barang bukti tersebut akan dirampas dan diserahkan kepada Polri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Setelah Bertemu Jokowi, Menlu China Wang Yi Akan Temui Prabowo

Setelah Bertemu Jokowi, Menlu China Wang Yi Akan Temui Prabowo

Nasional
Kasus Pengemudi Fortuner Pakai Pelat TNI Palsu: Pelaku Ditangkap, Dilaporkan ke Puspom dan Bareskrim

Kasus Pengemudi Fortuner Pakai Pelat TNI Palsu: Pelaku Ditangkap, Dilaporkan ke Puspom dan Bareskrim

Nasional
Saat Eks Ajudan SYL Bongkar Pemberian Uang dalam Tas ke Firli Bahuri

Saat Eks Ajudan SYL Bongkar Pemberian Uang dalam Tas ke Firli Bahuri

Nasional
Menlu Retno Bertemu Menlu Wang Yi, Bahas Kerja Sama Ekonomi dan Situasi Timur Tengah

Menlu Retno Bertemu Menlu Wang Yi, Bahas Kerja Sama Ekonomi dan Situasi Timur Tengah

Nasional
Soroti Kasus 'Ferienjob', Dirjen HAM Sebut Mahasiswa yang Akan Kerja Perlu Tahu Bahaya TPPO

Soroti Kasus "Ferienjob", Dirjen HAM Sebut Mahasiswa yang Akan Kerja Perlu Tahu Bahaya TPPO

Nasional
Mengkaji Arah Putusan MK dalam Sengketa Pilpres 2024

Mengkaji Arah Putusan MK dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Densus 88 Tangkap 7 Terduga Teroris Jaringan Jamaah Islamiyah di Sulawesi Tengah

Densus 88 Tangkap 7 Terduga Teroris Jaringan Jamaah Islamiyah di Sulawesi Tengah

Nasional
Mantan PM Inggris Tony Blair Temui Jokowi di Istana

Mantan PM Inggris Tony Blair Temui Jokowi di Istana

Nasional
Pendukung Akan Aksi di MK, TKN: Turun ke Jalan Bukan Gaya Prabowo Banget, tetapi Keadaan Memaksa

Pendukung Akan Aksi di MK, TKN: Turun ke Jalan Bukan Gaya Prabowo Banget, tetapi Keadaan Memaksa

Nasional
Menlu China Wang Yi Datang ke Istana untuk Temui Jokowi

Menlu China Wang Yi Datang ke Istana untuk Temui Jokowi

Nasional
Suami Zaskia Gotik, Sirajudin Machmud Jadi Saksi Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Suami Zaskia Gotik, Sirajudin Machmud Jadi Saksi Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Nasional
Banjir Dubai, Kemenlu Sebut Tak Ada WNI Jadi Korban

Banjir Dubai, Kemenlu Sebut Tak Ada WNI Jadi Korban

Nasional
Jokowi Ungkap Indikasi Pencucian Uang Lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Jokowi Ungkap Indikasi Pencucian Uang Lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Pertemuan Jokowi-Megawati yang Seolah Rencana Kosong

Pertemuan Jokowi-Megawati yang Seolah Rencana Kosong

Nasional
Beragam Respons Kubu Prabowo-Gibran soal 'Amicus Curiae' Megawati dan Sejumlah Tokoh Lain

Beragam Respons Kubu Prabowo-Gibran soal "Amicus Curiae" Megawati dan Sejumlah Tokoh Lain

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com