JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Kalimantan Barat menargetkan berkas empat tersangka korporasi dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) bisa di pada awal Desember 2019.
"Semoga awal Desember sudah kami kirim untuk tahap I ke JPU (jaksa penuntut umum)," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar Kombes Mahyudi Nazriansyah melalui keterangan tertulis, Kamis (28/11/2019).
Sebagai informasi, Polda Kalimantan Barat menetapkan lima tersangka, yang terdiri dari PT SAP, PT SISU, PT PSL, PT FSL, dan PT KSS.
Baca juga: KLHK: Nilai Ganti Rugi Gugatan Karhutla Rp 315 Triliun, Tinggal Eksekusi
Target di awal Desember tersebut untuk berkas perkara dengan tersangka PT SAP, PT SISU, PT FSL, dan PT KSS.
Sementara itu, Mahyudi mengatakan bahwa berkas perkara untuk tersangka PT PSL sudah dilimpahkan ke JPU.
"Proses perkembangan kasus penegakan hukum karhutla terhadap korporasi sudah tahap 1 ke JPU yaitu PT PSL, 4 korporasi lainnya sedang melengkapi keterangan ahli," katanya.
Sementara itu Polda Kalbar juga sedang mendalami peristiwa karhutla di Melawi bersama polres setempat.
Baca juga: Polda Kalbar Investigasi Kasus Karhutla yang Diduga Libatkan Korporasi di Melawi
Kasus tersebut juga diduga melibatkan korporasi. Meski status kasusnya sudah ditingkatkan ke penyidikan, polisi belum menetapkan tersangka.
Polisi masih meminta keterangan sejumlah saksi ahli terkait karhutla di Melawi tersebut.
Total, Polda Kalbar menangani 69 kasus karhutla, dengan total 77 orang sebagai tersangka. Dari jumlah tersebut, 35 orang ditahan dan 42 orang lainnya tidak ditahan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.