JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi mengungkapkan bahwa nama Staf Khusus Wapres bidang Ekonomi Lukmanul Hakim dicatut pelaku dalam kasus penipuan yang menyeret namanya.
"Jadi salah satu temuan penyidik itu, dari kronologis yang sudah dipelajari, namanya ini (Lukmanul) memang dicatut dalam aksinya pelaku," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Asep Adi Saputra di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (28/11/2019).
Polisi, katanya, sudah melakukan gelar perkara sebanyak dua kali terkait kasus tersebut.
Gelar perkara pertama dilakukan ketika Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memberi atensi terhadap kasus itu.
Baca juga: Stafsus Wapres Lukmanul Hakim Pernah Dilaporkan Kasus Penipuan, Saat Ini Berstatus Saksi
Hasilnya, kasus penipuan tersebut dilimpahkan ke Bareskrim pada Oktober 2019.
Kemudian, gelar perkara kedua digelar setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi.
Dari gelar perkara kedua, disimpulkan bahwa tidak cukup bukti untuk menaikkan status Lukmanul Hakim sebagai tersangka. Artinya, Lukmanul berstatus sebagai saksi.
"Saudara Lukmanul Hakim ini ditetapkan statusnya sebagai saksi karena tidak cukup bukti. Sementara kasus yang pokoknya dengan tersangka MAN tetap dilanjutkan," ujar Asep.
Baca juga: Stafsus Wapres Jadi Terlapor Kasus Penipuan, Penyidikan Tetap Berjalan
Diketahui, Lukmanul dilaporkan dalam jabatannya sebagai Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI).
Namun, Lukmanul masih berstatus sebagai saksi dalam kasus tersebut. Hal itu tertuang dalam surat pemberitahuan perkembangan penyidikan yang diterima Kompas.com dari kuasa hukum Lukmanul, Ikhsan Abdullah.
"(Lukmanul Hakim) yang ikut dilaporkan, kita saksi," ungkap Ikhsan melalui pesan singkat ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (27/11/2019).
Ia mengatakan bahwa laporan tersebut dilayangkan dua tahun lalu.
Baca juga: Staf Khususnya Dilaporkan dalam Kasus Penipuan, Ini Kata Wapres
Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/993/XI/2017/JBR/Polres Bogor Kota tertanggal 20 November 2017 tentang dugaan tindak pidana penipuan.
Dalam surat perkembangan penyidikan, polisi disebutkan telah menetapkan satu tersangka, yaitu pihak terlapor lainnya.
Tersangka tersebut bernama Mahmood Abo Annaser.
Warga negara Selandia Baru tersebut dijadikan tersangka setelah polisi menemukan cukup bukti bahwa Mahmood melakukan penipuan dengan cara mengatasnamakan LPPOM MUI.