JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto menginginkan syarat calon ketua umum pada Musyawarah nasional (Munas) harus mengantongi 30 persen syarat dukungan.
Keinginan inilah yang sempat membuat rapat pleno pada Rabu (27/11/2019) malam, diwarnai perdebatan.
Airlangga mengatakan, mekanisme pemilihan ketua umum pada musyawarah nasional harus melewati tiga tahapan, yakni penjaringan, pendaftaran atau pencalonan, dan pemilihan.
Pada tahap penjaringan nantinya akan ada pengecekan bagi seseorang yang ingin mengajukan diri. Pengecekan tersebut untuk memastikan adanya kelengkapan syarat administrasi.
"Pada saat penjaringan awal itu yang dicek adalah persyaratan administratif, setelah lolos maka dia akan menjadi bakal calon," ujar Airlangga Hartarto di Hotel Merlynn Park, Jakarta, Kamis (28/11/2019).
Baca juga: Kubu Bamsoet Tuding 3 Menteri Jokowi Tekan Kader Golkar, Ini Kata Airlangga
Bakal calon ketua umum kemudian memasuki tahap pencalonan.
Pada tahap pencalonan inilah calon ketua umum disyaratkan mengantongi 30 persen syarat dukungan dari pemilik suara.
"Nah dukungan 30 persen itu kan harus dibuktikan, bukan mengklaim didukung 30 persen. Tetapi, ini harus dibuktikan oleh pihak 30 persen," kata dia.
Baca juga: Sekjen Golkar Minta Kader di Daerah Beri Karpet Merah untuk Investor
Setelah meraup 30 persen dukungan masuk, tahapan selanjutnya adalah pemilihan calon ketua umum.
Airlangga menjelaskan, berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Golkar, apabila pada tahap pemilihan berlangsung kuorum, maka situasi tersebut termasuk aklamasi.
"Nah pemilihan itu apabila dipilih oleh 50+1 itu menurut AD/ART termasuk aklamasi. Proses musyawarah-mufakat bisa dilakukan dalam setiap fase," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.