JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Ma'ruf Amin menjelaskan tentang salah satu staf khususnya, Lukmanul Hakim yang merupakan salah satu terlapor dalam kasus penipuan sertifikasi halal.
"Pak Lukmanul Hakim itu kan sudah ada klarifikasinya," kata Wapres Ma'ruf Amin di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Kamis (27/11/2019).
"Penasehat hukum Pak Lukman sudah menjelaskan bahwa dari hasil investigasi polisi memang tidak ditemukan bukti yang cukup sehingga Bapak Lukmanul Hakim tidak dapat jadi tersangka," tambah Juru Bicara Wapres Masduki Badlowi.
Menurut Masduki, kasus yang membelit Lukmanul Hakim yang ditunjuk sebagai Staf Khusus Wapres bidang Ekonomi dan Keuangan itu terjadi di luar negeri pada tahun 2016 lalu.
Baca juga: Stafsus Wapres Lukmanul Hakim Pernah Dilaporkan Kasus Penipuan, Saat Ini Berstatus Saksi
Selain itu, kata dia, tidak ada bukti cukup untuk Lukmanul Hakim menjadi tersangka sehingga tidak bisa ada penghakiman.
"Sehingga Wapres merasa tak masalah dengan asumsi di dunia hukum, ada namanya praduga tak bersalah. Kalau ada praduga tak bersalah harus kita hormati," kata dia.
"Itu pertimbangan Wapres. Kecuali nanti ada perkembangan lain. Itu yang dimaksud Pak Wapres," tambahnya.
Termasuk jika kepolisian tetap menindaklanjuti dan memeriksa Lukmanul Hakim, maka pihaknya pun mempersilakannya.
Baca juga: Stafsus Wapres Jadi Terlapor Kasus Penipuan, Penyidikan Tetap Berjalan
Oleh karena itu, apakah Lukmanul Hakim akan tetap dipekerjakan atau tidak, pihaknya akan melihat perkembangan ke depan.
"Tadi Pak Wapres sudah menyatakan sudah diklarifikasi dan sampai sekarang masih tetap seperti itu," kata dia.
Diketahui, Lukmanul dilaporkan dalam jabatannya sebagai Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI).
Namun, Lukmanul masih berstatus sebagai saksi dalam kasus tersebut. Hal itu tertuang dalam surat pemberitahuan perkembangan penyidikan yang diterima Kompas.com dari kuasa hukum Lukmanul, Ikhsan Abdullah.
"(Lukmanul Hakim) yang ikut dilaporkan, kita saksi," ungkap Ikhsan melalui pesan singkat ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (27/11/2019).
Baca juga: KPK Ingatkan Stafsus Jokowi-Maruf Jauhi Suap dan Gratifikasi
Ia mengatakan bahwa laporan tersebut dilayangkan dua tahun lalu.
Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/993/XI/2017/JBR/Polres Bogor Kota tertanggal 20 November 2017 tentang dugaan tindak pidana penipuan.
Dalam surat perkembangan penyidikan, polisi disebutkan telah menetapkan satu tersangka, yaitu pihak terlapor lainnya.
Tersangka tersebut bernama Mahmood Abo Annaser.
Warga negara Selandia Baru tersebut dijadikan tersangka setelah polisi menemukan cukup bukti bahwa Mahmood melakukan penipuan dengan cara mengatasnamakan LPPOM MUI.