Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Publik Diminta Tak Diam jika Lihat Pelecehan Seksual

Kompas.com - 27/11/2019, 20:22 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Asisten Deputi Hak Perempuan dan Tindak Pidana Perdagangan Orang Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), Destri Handayani meminta masyarakat tidak diam dan membiarkan jika melihat pelecehan seksual di ruang publik.

"Kita harus bersama-sama membantu, jangan dibiarkan, jangan takut. Kalau sendiri mungkin takut, tapi kalau mengajak orang sekitar kita itu menjadi kuat. Jadi, enggak usah takut," ujar Destri di Hotel Aryaduta Jakarta, Rabu (27/11/2019).

Ia mendorong masyarakat bersikap ketika melihat terjadinya pelecehan seksual di ruang publik. Jika membiarkan, kata Destri, artinya orang yang melihat mengamini pelecehan seksual.

Baca juga: Pelaku Pelecehan Seksual Dikejar dan Ditangkap Korbannya di Kalideres

Lebih lanjut Destri mengatakan, yang perlu dibangun dalam tatanan masyarakat adalah menggugah rasa empati terhadap suatu peristiwa yang menyangkut seseorang.

Dengan begitu, mereka yang mempunyai niatan buruk dapat merasa terancam.

"Jangan kemudian pelecehan seksual di ruang publik dianggap hal biasa. Harus ada tenggang rasa sebagai sesama manusia," katanya.

Di satu sisi, Destri berharap masyarakat bisa saling peduli terhadap nasib dan kenyamanan ketika berada di ruang publik.

Dengan begitu, masyarakat bisa saling mengawasi agar pelecehan seksual di ruang publik tak terjadi.

"Itu yang kita rindukan kembali gerakan kepedulian itu, gerakan kepedulian itu kan masalah mental," katanya.

"Jadi, kalau ada yang menemukan sesegera mungkin amankan pelaku dan diserahkan ke petugas," ucap dia.

Sebelumnya, Koalisi Ruang Publik Aman (KRPA) merilis hasil survei mereka tentang pelecehan seksual di ruang publik.

Survei yang dilakukan pada 25 November sampai 10 Desember 2018 ini melibatkan 62.224 responden, terdiri dari perempuan dan laki-laki yang dipilih secara acak di seluruh provinsi Indonesia.

Hasilnya, sebanyak 46,8 persen responden mengaku pernah mengalami pelecehan seksual di transportasi umum.

Baca juga: Survei KRPA: Korban Sebut Mayoritas Saksi Abaikan Pelecehan Seksual

"Pelecehan seksual pada transportasi umum angkanya adalah 46,8 persen atau setara hampir sekitar 30.000 orang," kata relawan KRPA, Rastra, di Kantor Komnas Perempuan, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (27/11/2019).

Hasil survei juga menunjukkan bahwa pelecehan seksual di transportasi umum paling banyak terjadi di bus, yaitu sebesar 35,80 persen.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com