Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selama Setahun, Ada 20 Korban Perdagangan Manusia dengan Modus Pengantin Pesanan

Kompas.com - 27/11/2019, 19:19 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) mencatat terjadi 20 kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus pengantin pesanan.

"Ada 20 perempuan, baik anak maupun dewasa yang terjadi di Tiongkok (China)," ujar Asisten Deputi Hak Perempuan dan Tindak Pidana Perdagangan Orang KPPA, Destri Handayani kepada Kompas.com di Hotel Aryaduta Jakarta, Rabu (27/11/2019).

Adapun, yang dimaksud "pengantin pesanan" dalam kasus perdagangan orang adalah pernikahan perempuan dengan warga asing melalui peran pihak ketiga.

Destri mengakui modus tersebut terbilang baru. Sebab, dari catatan Kementerian PPPA, perdagangan manusia mayoritas menggunakan modus lama.

Baca juga: Pemerintah Akan Sempurnakan Sistem Informasi Layanan Perdagangan Orang

Modus itu seperti pekerja migran Indonesia ke luar negeri, kemudian eksploitasi seksual, jadi anak buah kapal (ABK), atau penjualan anak.

Destri mengatakan, Kementerian PPPA bersama kementerian dan lembaga terkait sudah memelajari modus tersebut.

Salah satu yang perlu diantisipasi agar modus tersebut dicegah, yakni dengan pengecekan dokumen seseorang, terutama yang tinggal di sel-sel migran.

"Itu yang kita antisipasi dengan aparat yang berkaitan, seperti dokumen kependudukan yang dipalsukan, misalnya dari aparat desa, Disdukcapil, hingga Imigrasi," kata dia.

Destri menegaskan, pihaknya telah mendapat mandat dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menekan kasus perdagangan manusia pada lima tahun ke depan.

Baca juga: Kenali Ciri-ciri Awal Kejahatan Perdagangan Orang

Mandat itu tak hanya sekitar penekanan kasus perdagangan manusia, melainkan juga menyusutkan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Destri mengatakan, implementasi mandat tersebut akan mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka menengah Nasional (RPJMN) 2019-2024 yang disusun Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).

Menurut dia, RPJMM yang disusun Bappenas memiliki prevalensi terhadap suatu kasus.

"Nah program kami mengacu itu untuk bisa menurunkan angka kekerasan dan TPPO, apa yang harus kami lakukan. Sebagai Gugus Tugas memperbaiki data kemudian memperbaiki pelayanan, efektifitas, dan sosialisasi," ucap Destri.

Ia menambahkan, untuk menekan jumlah kasus dan program yang disiapkan, pihaknya memerlukan peran masyarakat.

"Harapannya masyarakat bisa terlibat aktif," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama Seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama Seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com