Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Teken PP Pencegahan Terorisme serta Perlindungan bagi Aparat hingga Keluarganya

Kompas.com - 27/11/2019, 08:39 WIB
Dani Prabowo,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2019 tentang Pencegahan Terorisme dan Perlindungan terhadap Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, dan Petugas Pemasyarakatan.

Dalam beleid yang ditandatangani pada 12 November lalu ini diatur bahwa pencegahan tindak pidana terorisme dilakukan sebagai upaya mencegah terjadinya perbuatan tersebut melalui kesiapsiagaan nasional, kontra radikalisasi, dan deradikalisasi.

Nantinya, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) akan menjadi koordinator dalam melaksanakan kesiapsiagaan nasional.

Adapun langkahnya melalui pemberdayaan masyarakat, peningkatan kemampuan aparatur, perlindungan dan peningkatan sarana prasarana, pengembangan kajian terorisme, hingga pemetaan wilayah rawan paham radikal.

Baca juga: Tito Karnavian: Terorisme di Indonesia Sulit Diatasi jika Konflik Timteng Masih Ada

Terkait upaya kontra-radikalisasi, diatur di dalam Pasal 22 peraturan tersebut.

Kontra radikalisasi dilaksanakan terhadap orang atau kelompok yang rentan terpapar paham radikal terorisme.

Kelompok ini meliputi mereka yang memiliki akses terhadap informasi yang bermuatan radikal; memiliki hubungan orang atau kelompok yang terindikasi memiliki paham radikal; memiliki pemahaman kebangsaan yang sempit yang mengarah pada paham radikal; serta memiliki kerentanan terhadap aspek ekonomi, psikologi, dan/atau budaya budaya sehingga mudah dipengaruhi paham radikal terorisme.

Adapun pelaksanaan kontra-radikalisasi dilakukan baik secara langsung maupun tidak langsung melalui kontra-narasi, kontra-propaganda, dan kontra-ideologi.

Sementara itu, terkait deradikalisasi yang diatur pada Pasal 28, dilaksanakan kepada tersangka, terdakwa, dan narapidana kasus terorisme, serta mantan napi dan orang atau kelompok yang terpapar paham tersebut.

Perlindungan

Selain melakukan upaya pencegahan, beleid ini juga mengatur perlindungan bagi aparat penegak hukum dan keluarganya yang melakukan upaya pencegahan tersebut, baik secara langsung maupun berdasarkan permintaan.

Perlindungan yang diberikan meliputi perlindungan terhadap penyidik, penuntut umum, hakim, dan petugas pemasyarakatan.

Baca juga: Kominfo Terima Puluhan Aduan Soal Radikalisme di Kalangan ASN

Dilansir dari laman setkab.go.id, aturan tersebut dituangkan pada Pasal 57.

Perlindungan yang diberikan oleh negara dilakukan untuk mengatasi setiap ancaman yang akan membahayakan diri, jiwa, dan/atau harta, baik sebelum, selama, maupun sesudah proses pemeriksaan perkara.

Adapun perlindungan terhadap keluarga diberikan kepada istri/suami, anak, orang-orang yang tinggal serumah, dan/atau anggota keluarga lainnya.

Bentuk perlindungan yang diberikan berupa perlindungan atas keamanan pribadi dari ancaman fisik dan mental, kerahasiaan identitas, serta perlindungan lain yang diajukan secara khusus oleh petugas.

Perlindungan sendiri dapat dihentikan bila ada permintaan maupun penilaian dari Polri dan BNPT yang menganggap bahwa perlindungan tidak diperlukan lagi.

Namun bila masih diperlukan, maka perlindungan dapat diberikan kembali berdasarkan permintaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sudirman Said Berharap Anies dan Prabowo Bisa Bertemu

Sudirman Said Berharap Anies dan Prabowo Bisa Bertemu

Nasional
Marak 'Amicus Curiae', Pakar: Jadi Pertimbangan Hakim MK untuk Gali Rasa Keadilan dalam Masyarakat

Marak "Amicus Curiae", Pakar: Jadi Pertimbangan Hakim MK untuk Gali Rasa Keadilan dalam Masyarakat

Nasional
Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

Nasional
Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Nasional
Pakar: 'Amicus Curiae' untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Pakar: "Amicus Curiae" untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Nasional
Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Nasional
Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Nasional
Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com