Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Upaya Melarang Koruptor Maju Pilkada yang Terganjal Putusan MA dan MK

Kompas.com - 27/11/2019, 05:05 WIB
Dani Prabowo,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 akan kembali digelar serentak pada 23 September tahun depan.

Ada 270 wilayah yang akan melangsungkan kontestasi politik di tingkat daerah ini, yang meliputi sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Berbagai wacana pun muncul agar penyelenggaraan pilkada serentak dapat berjalan dengan baik, sehingga pemimpin yang dihasilkan pun lebih berkualitas. Salah satunya, larangan bagi eks napi kasus korupsi untuk mencalonkan diri saat kontestasi.

Larangan tersebut akan tertuang di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang kini dalam tahap finalisasi oleh KPU, setelah diharmonisasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Sebenarnya, tidak berlebihan bila KPU mengeluarkan wacana tersebut bila melihat data kasus korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dilansir dari Antara, ada 1.064 koruptor yang telah dieksekusi KPK sejak berdiri 17 tahun lalu hingga Juni 2019. Dari jumlah tersebut, 385 orang merupakan wali kota/bupati, 20 orang gubernur, dan 255 anggota DPR/DPRD.

Baca juga: Belum Final, Larangan Eks Koruptor Maju Pilkada Mungkin Diubah

Dilihat dari jenis perkaranya, 602 kasus terkait penyuapan, 195 kasus terkait pengadaan barang dan asa, 47 kasus terkait penyalahgunaan anggaran, 31 kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU), 25 kasus pungutan/pemerasan, 23 kasus perizinan, dan 10 kasus merintangi penyidikan perkara.

Adapun dilihat dari modus operandinya, 564 perkara penyuapan, 188 perkara pengadaan barang dan jasa, 46 perkara pengelolaan anggaran, 31 perkara TPPU, 23 perkara perizinan, 3 perkara penyalahgunaan kewenangan, dan 2 perkara pemerasan.

Bukan kali ini saja KPU mencoba melarang eks koruptor untuk menjadi peserta kontestasi pemilu. Pada tahun lalu, KPU pernah menerbitkan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Namun, PKPU yang melarang eks koruptor mencalonkan diri itu dibatalkan Mahkamah Agung, lantaran dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Pemilu.

Baca juga: BPIP: Koruptor Sudah Pasti Tidak Pancasilais

Novum baru

KPU sendiri tak patah semangat. Menurut Ketua KPU Arief Budiman, ada novum baru yang dapat mematahkan putusan MA tersebut.

Hal itulah yang kemudian mendorong KPU kembali berencana menerbitkan PKPU yang melarang eks koruptor mencalonkan diri.

Berbeda dari sebelumnya yakni PKPU untuk caleg, kali ini PKPU tersebut ditujukan bagi calon kepala daerah.

"Ada novum baru, ada fakta baru yang dulu menjadi argumentasi dan sekarang patah argumentasi itu," kata Arief usai bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, 11 November lalu.

Fakta baru yang dimaksud yakni adanya calon kepala daerah yang sudah ditangkap dan ditahan, namun tetap terpilih. Peristiwa itu terjadi di Pilkada Tulungagung dan Maluku Utara.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 28 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 28 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
'Checks and Balances' terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

"Checks and Balances" terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasional
PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

Nasional
Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Nasional
Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Nasional
Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Nasional
Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Nasional
Logo dan Tema Hardiknas 2024

Logo dan Tema Hardiknas 2024

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasional
PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

Nasional
Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com