JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mendorong pembentukan lembaga pencegahan dan pemberantasan tindakan pidana korupsi yang bersifat permanen dalam konstitusi.
"Lembaga ini bukan lembaga adhoc atau sementara yang selama ini menjadi perdebatan para elit politik. Argumentasi kami selama APBN dan APBD ada, maka pencegahan dan penindakan korupsi diperlukan," ujar Juru Bicara PKS Pipin Sopian dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (26/11/2019).
Baca juga: Soal SKB 11 Menteri, Presiden PKS: Tolong Jangan Set Back
Pipin mengatakan, usulan itu dilatarbelakangi bergulirnya wacana amendemen UUD 1945.
PKS menginginkan adanya lembaga pencegahan dan pemberantasan korupsi yang bersifat permanen apabila amendemen konstitusi terwujud.
Usul PKS, kata Pipin, nantinya lembaga ini tidak hanya beroperasi di tingkat pusat, melainkan juga tersebar di setiap provinsi layaknya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Ini adalah bentuk komitmen kita semua untuk mendukung dan memperkuat agenda pemberantasan korupsi," kata Pipin.
Baca juga: Ini 6 Sikap PKS soal Wacana Amendemen UUD 1945
Namun demikian, PKS meminta supaya wacana amendemen benar-benar didasari atas aspirasi dan kehendak rakyat Indonesia.
Pipin tak ingin munculnya amendemen UUD 1945 berasal dari kepentingan elit maupun kelompok tertentu saja.
"Tetapi harus melibatkan ahli-ahli di bidangnya dan benar-benar lahir dari kehendak dan keinginan rakyat," tegasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.