JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Majelis Permusyaratan Rakyat (MPR), Bambang Soesatyo, mengungkapkan enam wacana yang berkembang perihal amendemen UUD 1945.
Salah satunya, wacana yang menginginkan UUD dikembalikan kepada naskah asli sebagaimana dekrit Presiden 1959.
"Ada enam wacana yang berkembang mengenai amendemen selama kami memimpin di MPR," ujar pria yang akrab disapa Bamsoet ini di Kantor DPP Partai Keadilan Sejahtera, Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2019).
Baca juga: Sebagian Pimpinan MPR Temui Pimpinan PKS Bahas Amendemen UUD 1945
Pertama, kembali ke UUD 1945 yang asli kemudian diperbaiki dan disempurnakan melalui adendum.
Kedua, kelompok yang menginginkan kembali ke UUD 1945 yang asli sesuai dekrit Presiden 1959.
Ketiga, melakukan penyempurnaan atas hasil amendemen keempat UUD 1945 pada 2002.
Keempat, yang menginginkan perubahan total atas UUD 1945 hasil amendemen keempat pada 2002.
"Alasannya karena banyak (pasal) yang menyimpang dan menghilangkan aslinya," tutur Bamsoet.
Kelima, pihak yang mendorong amendemen terbatas dan mendorong untuk lahirnya kembali Garis-garis Besar Halauan Negara (GBHN).
"Keenam, pihak yang berpandangan belum diperlukan amendemen karena UUD 1945 masih memadai dan masih bisa mengakomodasi kehidupan bangsa untuk ke depannya," papar Bamsoet.
Terkait enam wacana ini, Bamsoet mengatakan MPR akan memanfaatkan waktu selama tiga tahun ke depan untuk menyerap aspirasi masyarakat.
"Kita memanfaatkan waktu tiga ahun ke depan untuk menyerap aspirasi masyarakat sebelum memutuskan apa yang akan kami lakukan," tambah dia.
Sebelumnya, Bamsoet menyatakan saat ini masih ada tiga partai politik belum sepakat dengan rencana amendemen terbatas UUD 1945 untuk menghidupkan kembali GBHN.
Baca juga: Lanjutkan Safari Amendemen UUD 1945, MPR Segera Temui NU dan Muhammadiyah
Ketiga partai tersebut adalah Partai Golkar, Partai Demokrat, dan PKS.
Bambang mengatakan, ketiga parpol itu berpandangan rencana menghidupkan kembali GBHN tidak perlu dilakukan melalui amendemen terbatas, tetapi cukup diatur dalam undang-undang yang baru.
"Sementara yang masih belum mengambil sikap yang sama antara lain partai saya sendiri, Partai Golkar, yang masih mendorong GBHN bisa di dalam UU. Begitu juga dengan Demokrat dan PKS," ujar mantan Ketua DPR itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.