SALATIGA, KOMPAS.com - Harni (60) warga Kampung Klampeyan, Kelurahan Noborejo, Kecamatan Argomulyo, Salatiga meninggal dunia karena dianiaya DAS (25). Korban merupakan kerabat jauh dan selama ini menumpang di rumah keluarga DAS.
Menurut Kapolsek Argomulyo, AKP Muh Zazid, kejadian penganiayaan tersebut terjadi pada Senin (25/11/2019). Kejadian tersebut pertama kali diketahui saksi Partinah.
"Pada Senin sekira pukul 09.00, saksi berangkat kerja di warung mie ayam yang terletak di Kampung Jagalan, saat itu di rumah hanya ada korban dan pelaku," jelasnya, Selasa (26/11/2019). Saat ditinggal, korban sedang menyapu sedangkan pelaku di depan rumah bersama dengan tetangga.
Baca juga: Polisi Periksa Ibu dan Tetangga Remaja Keterbelakangan Mental yang Jasadnya Terkubur di Pekarangan
Sepulang kerja pada pukul 16.30, sampai di rumah, pintu bagian depan terbuka. Ketika masuk, Partinah melihat korban tergeletak di lantai dan merintih kesakitan.
"Dia lalu menghubungi tetangganya yang bernama Jumyati, dan mereka menggeser posisi korban agar tidak berada di depan pintu," kata Zazid.
Kemudian Jumyati mencari anak korban yaitu Marsudiyono alias Eko yang bekerja di Depo Pasir Jagalan.
"Mereka bersama tetangga yang bernama Prapto membawa korban ke rumah sakit untuk berobat, sempat juga ke Puskesmas Cebongan dan RS DKT. Namun karena kamar inap penuh, akhirnya dirawat di RSPAW Ngawen," paparnya.
Setelah mendapatkan perawatan beberapa saat, korban dinyatakan meninggal dunia pada pukul 20.30. Dari hasil pemeriksaan, luka parah diderita korban di kedua mata dan mulut mengeluarkan darah.
Zazid mengatakan, dari keterangan saksi dan olah TKP, penganiayaan diduga dilakukan DAS, yang mengalami keterbelakangan mental.
"Anak korban, yakni Marsudiyono menerima hal tersebut sebagai musibah dan tidak akan menuntut pelaku yang memang sudah dikenal baik seluruh keluarganya, pelaku mengalami keterbelakangan mental, hal tersebut diwujudkan dalam bentuk surat pernyataan," ungkap Zazid.
Terpisah, Kapolres Salatiga AKBP Gatot Hendro Hartono mengatakan setelah dilaksanakan klarifikasi, kedua belah pihak menerima kejadian tersebut sebagai musibah.
"Pelaku sampai saat ini tidak ditahan, untuk proses selanjutnya menunggu hasil perkembangan di lapangan yang akan dilaksanakan oleh Polsek Argomulyo," jelasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.