Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Lagi Datang Terlambat, Tito Karnavian Dipuji Ketua Komisi II DPR

Kompas.com - 26/11/2019, 15:50 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menuai pujian dari Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia, sesaat sebelum menggelar rapat kerja dengan Kemendagri, Selasa (26/11/2019).

Pujian ini diberikan Doli karena Tito hadir tepat waktu dalam rapat kerja yang seharusnya digelar pukul 14.00 WIB.

Sebaliknya, pada rapat kali ini, pihak DPR lah yang terlambat hadir hingga rapat akhirnya dimulai pukul 14.20 WIN.

“Pak menteri udah datang setengah jam sebelum jam 14.00 WIB. Jadi kita yang telat ini,” kata Doli saat membuka rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/11/2019).

Baca juga: Tito Karnavian: Kalau Ada Peserta Pilkada Tak Bayar, Saya Pengin Ketemu Orangnya

Doli lantas menjelaskan alasan dirinya terlambat hadir ke ruang rapat.

Ia mengaku, baru saja menyelesaikan dua agenda rapat di luar rapat bersama Kemendagri.

“Tapi kita hari ini tiga kali rapat nih. Ini yang ketiga,” ujarnya.

Berbeda dengan rapat hari ini, pada rapat perdana antara DPR dengan Kemendagri, Rabu (6/11/2019), Tito sempat ditegur anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDIP Johan Budi.

Kala itu, Tito dikritik karena datang terlambat ke rapat. Ia pun sempat diminta untuk tak lagi mengulangi keterlambatannya.

Kompas TV Defisit 10 triliun dalam rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah, atau APBD ibu kota, tahun 2020, membuat pemerintah provinsi dan DPRD DKI Jakarta terancam terlambat memenuhi tenggat waktu yang ditetapkan kementerian dalam negeri, yakni 30 November mendatang.<br /> <br /> Pembahasan pun kini dikembalikan ke komisi-komisi di DPRD DKI, untuk kembali menyisir, apa yang masih bisa dipangkas. Saat ini, uang yang ada dari rencana pendapatan 2020, hanya sekitar 87 triliun rupiah, sedangkan rencana belanja pemprov DKI tahun 2020, mencapai 97 triliun rupiah. Dalam hitungan hari, tipis harapan DPRD dan Pemprov DKI Jakarta bisa merampungkan pembahasan di komisi.<br /> <br /> Ketua DPRD DKI Jakarta, bahkan telah meminta semua anggota dewan untuk menunda semua kunjungan kerja.<br /> Pasalnya, jika tak mampu menyepakati sesuai waktu yang ditentukan, maka DPRD dan Pemprov DKI Jakarta, bisa terancam mendapat sanksi tak digaji selama 6 bulan.<br /> <br /> Ketentuan penetapan RAPBD, tercantum dalam peraturan mendagri, nomor 33 tahun 2019, tentang pedoman penyusunan APBD 2020.<br /> <br /> Jika gubernur Anies dan DPRD DKI, gagal menyepakati RAPBD sesuai ketentuan, mereka terancam dikenai sanksi sesuai aturan undang-undang nomor 23 tahun 2014, tentang pemda dan aturan turunannya. Peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2017, tentang pembinaan, dan pengawasan penyelenggaraan pemda. Sanksinya, tidak menerima gaji, selama 6 bulan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Nasional
KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

Nasional
Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Nasional
Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Nasional
Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Nasional
Pakar Hukum Dorong Percepatan 'Recovery Asset' dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Pakar Hukum Dorong Percepatan "Recovery Asset" dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Nasional
Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Nasional
Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Nasional
Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Nasional
TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

Nasional
Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Nasional
Pakar Hukum Duga Ada 'Orang Kuat' Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Pakar Hukum Duga Ada "Orang Kuat" Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Nasional
Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia 'The New Soekarno'

Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia "The New Soekarno"

Nasional
TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

Nasional
Terseretnya Nama Jokowi dalam Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Terseretnya Nama Jokowi dalam Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com