Rapat kerja antara Kemendagri dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/11/2019).(Kompas.com/Fitria Chusna Farisa)
JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menuai pujian dari Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia, sesaat sebelum menggelar rapat kerja dengan Kemendagri, Selasa (26/11/2019).
Pujian ini diberikan Doli karena Tito hadir tepat waktu dalam rapat kerja yang seharusnya digelar pukul 14.00 WIB.
Sebaliknya, pada rapat kali ini, pihak DPR lah yang terlambat hadir hingga rapat akhirnya dimulai pukul 14.20 WIN.
“Pak menteri udah datang setengah jam sebelum jam 14.00 WIB. Jadi kita yang telat ini,” kata Doli saat membuka rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/11/2019).
Doli lantas menjelaskan alasan dirinya terlambat hadir ke ruang rapat.
Ia mengaku, baru saja menyelesaikan dua agenda rapat di luar rapat bersama Kemendagri.
“Tapi kita hari ini tiga kali rapat nih. Ini yang ketiga,” ujarnya.
Berbeda dengan rapat hari ini, pada rapat perdana antara DPR dengan Kemendagri, Rabu (6/11/2019), Tito sempat ditegur anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDIP Johan Budi.
Kala itu, Tito dikritik karena datang terlambat ke rapat. Ia pun sempat diminta untuk tak lagi mengulangi keterlambatannya.
Kompas TV Defisit 10 triliun dalam rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah, atau APBD ibu kota, tahun 2020, membuat pemerintah provinsi dan DPRD DKI Jakarta terancam terlambat memenuhi tenggat waktu yang ditetapkan kementerian dalam negeri, yakni 30 November mendatang.<br /> <br /> Pembahasan pun kini dikembalikan ke komisi-komisi di DPRD DKI, untuk kembali menyisir, apa yang masih bisa dipangkas. Saat ini, uang yang ada dari rencana pendapatan 2020, hanya sekitar 87 triliun rupiah, sedangkan rencana belanja pemprov DKI tahun 2020, mencapai 97 triliun rupiah. Dalam hitungan hari, tipis harapan DPRD dan Pemprov DKI Jakarta bisa merampungkan pembahasan di komisi.<br /> <br /> Ketua DPRD DKI Jakarta, bahkan telah meminta semua anggota dewan untuk menunda semua kunjungan kerja.<br /> Pasalnya, jika tak mampu menyepakati sesuai waktu yang ditentukan, maka DPRD dan Pemprov DKI Jakarta, bisa terancam mendapat sanksi tak digaji selama 6 bulan.<br /> <br /> Ketentuan penetapan RAPBD, tercantum dalam peraturan mendagri, nomor 33 tahun 2019, tentang pedoman penyusunan APBD 2020.<br /> <br /> Jika gubernur Anies dan DPRD DKI, gagal menyepakati RAPBD sesuai ketentuan, mereka terancam dikenai sanksi sesuai aturan undang-undang nomor 23 tahun 2014, tentang pemda dan aturan turunannya. Peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2017, tentang pembinaan, dan pengawasan penyelenggaraan pemda. Sanksinya, tidak menerima gaji, selama 6 bulan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.