JAKARTA, KOMPAS.com - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menolak keras wacana pemerintah menghapus izin mendirikan bangunan (IMB) dan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal).
Wacana penghapusan aturan tersebut dikemukakan Kementerian Agraria Tata Ruang (ATR)/BPN. Pemerintah beralasan, penghapusan tersebut agar mempermudah usaha.
Pemerintah bahkan telah memasukan aturan tersebut dalam skema perundangan omnibus law yang tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Lapangan Kerja yang merangkum lebih dari 70 undang-undang.
Skema perundangan omnibus law dirancang Kementerian Koordinator Perekonomian bersama kementerian terkait.
Pemerintah menargetkan draf omnibus law berada di tangan legislatif sebelum tanggal 12 Desember 2019.
Jika itu terealisasi, pengusaha akan lebih mudah menjalankan proses usahanya. Terkait amdal misalnya, jika omnibus law diberlakukan, pengusaha tak perlu lagi menyertakan pertimbangan amdal.
Sebab, pertimbangan amdal sudah termakhtub dalam tahap rencana tata ruang wilayah (RTRW) maupun rencana detail tata ruang (RDTR).
Namun demikian, pengusaha tersebut tetap harus memastikan apakah tanah tersebut memang miliknya.
Jika dua ketentuan ini telah dilewati, selanjutnya pengusaha bisa melakukan pembangunan.
Namun demikian, langkah pemerintah atas wacana dan skema tersebut dinilai sembrono dan jauh dari upaya memproteksi atau melindungi lingkungan dari serbuan investasi maupun pembangunan.
Dinilai konyol
Ketua Desk Politik WALHI Khalisa Khalid mengatakan, pada saat negara lain gencar memproteksi wilayah dari ancaman lingkungan, justru Indonesia ingin menderegulasi kebijakan IMB dan amdal.
Baca juga: Walhi Nilai Rencana Penghapusan IMB dan Amdal Konyol
Menurut dia, wacana penghapusan kebijakan tersebut dapat mengarah pada penghancuran lingkungan.
"(Wacana) ini sembrono karena sebenarnya sering kali waktu dan energi kita ditarik untuk wacana yang sebetulnya belum memiliki strategi," ujar Khalisa di Kantor Walhi, Senin (25/11/2019).
Khalisa mengatakan, amdal sejauh ini telah mencapai tujuan utamanya, yakni terlibatnya masyarakat untuk berkontribusi dalam pengambilan keputusan guna menangkal kesalahan perizinan.
Seharusnya, pemerintah merespons kebijakan amdal dengan membenahi birokrasi, termasuk mempertegas penegakan hukum terhadap praktek dalam proses perumusan dan implementasinya.
"Kami meminta pemerintah untuk menghentikan rencana penghapusan amdal dan IMB karena akan membahayakan keselamatan lingkungan dan manusia di Indonesia," ucap dia.
Wanita yang kerap disapa Alin itu mengatakan, wacana ini harus segera direspons karena sangat berbahaya bagi masa depan lingkungan hidup dan generasi yang akan datang.
"Harapan kami tentu ini bisa menjadi satu penghalauan dari masyarakat sipil agar wacana konyol ini tidak dilanjutkan oleh ATR/BPN dan juga Presiden Jokowi," kata dia.
Perusakan alam
Koordinator Advokasi Walhi Jawa Tengah Abdul Gofar menyayangkan langkah tersebut.
Wacana itu dianggapnya sebagai upaya pemerintah mempercepat terjadinya kerusakan alam dan lingkungan di balik kampanye pembangunan berkelanjutan.
"Kami sangat khawatir kerusakan yang terjadi itu akan semakin masif. Mempermudah perizinan sama dengan mempercepat kerusakan lingkungan dan meniadakan kontrol dari masyarakat," ujar Gofar di kantor Walhi, Senin (25/11/2019).