Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri: Tiga Polisi Sudah Disanksi karena Pamer Gaya Hidup Mewah

Kompas.com - 25/11/2019, 15:03 WIB
Devina Halim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polri telah memberi sanksi disiplin kepada tiga personelnya yang memamerkan gaya hidup mewah.

Sanksi itu dijatuhkan sejak dikeluarkannya Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2017 tentang Kepemilikan Barang yang Tergolong Mewah oleh Pegawai Negeri Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Perkap itu diterbitkan oleh mantan Kapolri Jenderal Pol (Purn) Tito Karnavian.

"Ada 3 personel yang sudah kita lakukan tindakan disiplin," ungkap Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (25/11/2019).

Baca juga: Ketentuan tentang Kepemilikan Barang Mewah Personel Polri Sudah Ada Sejak Zaman Tito Karnavian

Salah satu pelanggaran yang dilakukan, contohnya, adalah menggunggah foto di media sosial saat perjalanan ke luar negeri.

Namun, ia tak menyebutkan secara rinci sanksi apa yang diberikan.

Sementara itu, Argo mengatakan bahwa belum ada anggota Polri yang disanksi setelah Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis menerbitkan surat telegram terkait hal serupa.

"Setelah ada TR yang kemarin belum ada," katanya.

Baca juga: Polri Klaim Miliki Data Mengenai Polisi dengan Gaya Hidup Mewah

Surat Telegram itu bernomor ST/30/XI/HUM.3.4./2019/DIVPROPAM tertanggal 15 November 2019, terkait penerapan hidup sederhana dengan tidak menunjukkan gaya hidup hedonis di dunia nyata dan di media sosial.

Telegram tersebut ditandatangani oleh Kadiv Propam Polri Irjen Pol Listyo Sigit Prabowo.

Surat telegram itu menyebutkan bahwa Polri meminta jajarannya untuk bersikap sederhana sejalan dengan cita-cita mewujudkan tata pemerintahan yang baik dan bersih.

Baca juga: Aturan soal Anggota Polri Dilarang Bermewah-mewah, ICW: Jangan Sekadar Gembar-gembor

Polri juga meminta para pegawai negeri di lingkungan Polri untuk bersikap antikorupsi dan menerapkan pola hidup sederhana untuk mewujudkan pegawai negeri yang profesional dan bersih.

Sejumlah poin pola hidup sederhana yang harus dipedomani yakni tidak menunjukkan, memakai, dan memamerkan barang-barang mewah dalam kehidupan sehari-hari, baik di kedinasan maupun di ruang publik.

Selanjutnya, polisi diminta hidup sederhana di lingkungan internal Polri maupun kehidupan bermasyarakat serta tidak mengunggah foto dan video pada media sosial yang menunjukkan gaya hidup hedonis karena dapat menimbulkan kecemburuan sosial.

Baca juga: Ini Latar Belakang Polri Keluarkan Telegram Polisi Jangan Pamer Barang Mewah dan Hidup Hedonis

Polisi juga diminta menyesuaikan norma hukum, kepatutan, dan kepantasan dengan kondisi lingkungan tempat tinggal dan menggunakan atribut Polri yang sesuai untuk penyamarataan.

Terakhir, para pimpinan, kasatwil, dan perwira diminta memberikan contoh perilaku dan sikap yang baik dengan tidak memperlihatkan gaya hidup hedonis, terutama Bhayangkari dan keluarga besar Polri.

Kompas TV Mabes Polri menerbitkan surat telegram, yang berisi peraturan disiplin anggota Polri, kode etik profesi Polri, dan kepemilikan barang mewah oleh pegawai negeri di Polri. Dalam surat telegram itu disebutkan, semua jajaran Polri diminta bersikap sederhana sejalan dengan cita-cita mewujudkan tata pemerintahan yang baik dan bersih. Surat telegram itu ditandatangani Kadiv Propam Polri, Irjen Listyo Sigit Prabowo. Dia menyebut, para pimpinan diminta memberi contoh dengan tidak memperlihatkan gaya hidup hedonis, terutama bayangkari dan keluarga besar Polri.<br /> <br /> Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen M Iqbal mengatakan, semua anggota polri dilarang pamer kekayaan di media sosial. Menurut dia, seorang polisi, apa pun pangkat dan jabatannya, harus tampil sederhana, baik di kehidupan sehari-hari, maupun dalam intraksi di medsos. Indonesia Police Watch, IPW, menilai positif aturan tersebut. Namun menurut ketua presidium IPW, Neta S Pane, dengan gaji yang diterima anggota Polri, baik jajaran bawah maupun atas, seharusnya mereka tidak bisa hidup mewah.<br /> <br /> Jika dilihat dari struktur penggajiannya, masih banyak anggota Polri yang gajinya di bawah UMP Bekasi. Jika gajinya masih di bawah UMP, bagaimana para polisi itu mau hidup mewah dan pamer kekayaan, terutama di medsos? Kata Neta S Pane.<br /> <br /> Jauh sebelum ada aturan ini, gaya hidup sederhana pernah ditunjukkan oleh Kapolri periode 1968-1971, Jenderal Hoegeng Imam Santoso. Selama menjabat hoegeng rela hidup pas-pasan demi menjaga integritas. Hoegeng menolak berbagai pemberian dan hadiah, seperti barang rumah tangga dan kendaraan. Hoegeng khawatir, pemberian itu dapat mempengaruhi sikapnya sebagai aparat penegak hukum.<br /> <br /> Aturan ini bertujuan agar anggota Poliri tidak memaksakan diri, apalagi sampai berbuat melanggar hukum, untuk bisa memperkaya diri, karena gaya hidup mewah bisa menjadi salah satu pintu untuk melakukan korupsi. <br /> Setelah mengancam seluruh kapolda dan kapolres yang diduga kerap meminta proyek pemda, peringatan disiplin kembali dilayangkan mabes Polri kepada seluruh personelnya. Kali ini perintah seluruh personel Polri menegakkan disiplin, yang salah satunya berisi larangan personel Polri memamerkan kekayaan, termasuk di media sosial. Kenapa polisi dinilai perlu melakukan kebijakan ini?<br /> <br /> Simak pembahasan tersebut bersama Karopenmas Divisi Humas Polri, Komisaris Besar Argo Yuwono, anggota komisi III DPR, Taufik Basari, serta Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia, Lemkapi, Edi Hasibuan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo-Gibran Besok, KPU Undang Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Penetapan Prabowo-Gibran Besok, KPU Undang Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Nasional
Amanat Majelis Syura Gulirkan Hak Angket di DPR, Presiden PKS Sebut Lihat Realitanya

Amanat Majelis Syura Gulirkan Hak Angket di DPR, Presiden PKS Sebut Lihat Realitanya

Nasional
Zulhas Sebut Tak Ada Tim Transisi, Prabowo Mulai Kerja sebagai Presiden Terpilih

Zulhas Sebut Tak Ada Tim Transisi, Prabowo Mulai Kerja sebagai Presiden Terpilih

Nasional
Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

Nasional
PDI-P Sebut Jokowi dan Gibran Tak Lagi Kader, Zulhas: Sudah Ada Rumahnya, PAN ...

PDI-P Sebut Jokowi dan Gibran Tak Lagi Kader, Zulhas: Sudah Ada Rumahnya, PAN ...

Nasional
Saksi Sebut Pemenang Lelang Proyek Tol MBZ Sudah Diatur

Saksi Sebut Pemenang Lelang Proyek Tol MBZ Sudah Diatur

Nasional
PAN Prioritaskan Kader Sendiri untuk Maju Pilkada 2024

PAN Prioritaskan Kader Sendiri untuk Maju Pilkada 2024

Nasional
Jokowi Tinjau Pasar Tumpah Mamasa, Cek Harga dan Berencana Bangun Pasar Baru

Jokowi Tinjau Pasar Tumpah Mamasa, Cek Harga dan Berencana Bangun Pasar Baru

Nasional
PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Nasional
Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Nasional
Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Nasional
Agenda Prabowo usai Putusan MK: 'Courtesy Call' dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Agenda Prabowo usai Putusan MK: "Courtesy Call" dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Nasional
Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Nasional
'MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan...'

"MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan..."

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com