Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenpora Juga Lakukan Literasi Pranikah bagi Pemuda

Kompas.com - 24/11/2019, 06:32 WIB
Ihsanuddin,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pemuda dan Olahraga turut melakukan giat literasi pranikah bagi para pemuda.

Deputi Bidang Pengembangan Pemuda Kemenpora Asrorun Ni’am Sholeh mengatakan, program literasi pranikah ini dilakukan guna menyiapkan anak muda bisa memiliki kesiapan dalam membina rumah tangganya.

“Program ini diharapkan mampu menjawab salah satu isu penting, yaitu bagaimana kesiapan dan kemampuan anak muda dalam membina sebuah rumah tangga," kata Asrorun Niam dalam keterangan tertulis, Sabtu (23/11/2019).

Baca juga: Pencegahan Radikalisme Jadi Materi Bimbingan Pranikah

Kegiatan perdana Pendidikan Kepemimpinan Pemuda dalam Rumah Tangga (PKPRT) ini sudah dilakukan di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Sabtu pagi.

Rencananya giat serupa akan dilakukan di 13 kota lain dalam waktu dekat.

Adapun materi yang akan disampaikan dalam setiap kegiatan meliputi hukum perkawinan, perlindungan anak dan pengasuhan berkualitas, kesehatan reproduksi dan psikologi remaja.

Semua materi tersebut sudah dirangkum menjadi beberapa serial modul yang disusun bersama para ahli, akademisi dan praktisi.

"Ini juga bagian dari komitmen Kemenpora untuk terus melayani anak muda lewat program inovatif dan aktual sekaligus mensukseskan prioritas utama Kabinet Indonesia Maju dalam pembangunan SDM", ujar Niam.

Baca juga: MUI Nilai Materi Bimbingan Pranikah Mesti Diperbarui

Niam menjelaskan, kasus yang menimpa masyarakat selama ini bersumber dari lemahnya kelompok terkecil, yakni keluarga.

Mulai dari persoalan terlantarnya anak-anak, kenakalan remaja, perceraian, kekerasan seksual dan kekerasan dalam rumah tangga tak terlepas oleh faktor persoalan ketahanan keluarga.

"Persoalan ketahanan keluarga salah satu sumbernya ialah pernikahan yang tidak didasari oleh kompetensi, baik kompetensi hukum keluarga, hak-hak dan kesehatan reproduksi, kepemimpinan dalam keluarga, hingga kompetensi pemenuhan ekonomi keluarga," kata Niam.

Baca juga: Penjelasan Kemenko PMK soal Bimbingan Pranikah sebagai Syarat Pernikahan

Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy juga sempat melontarkan wacana sertifikasi bimbingan pranikah bagi pasangan calon pengantin.

Wacana ini menuai pro kontra karena peserta yang tak lulus sertifikasi dilarang menikah

Belakangan Kemenko PMK mengklarifikasi bahwa sertifikasi ini bukan syarat wajib melangsungkan pernikahan.

Kompas TV Proses sertifikasi halal bisa dilakukan hingga 17 Oktober 2024. Selama kepengurusannya, tidak ada sanksi hukum bagi pebisnis yang belum menuntaskan kewajibannya. Mandatori sertifikasi halal berlaku bagi seluruh produk beredar dan diperdagangkan. Sertifikasi dilakukan oleh badan khusus, yakni badan penyelenggara jaminan produk halal.<br /> <br /> Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia tetap menjadi pihak yang berwenang menetapkan fatwa halal. Berdasarkan Undang-Undang 33 Tahun 2014 tentang jaminan produk halal, sertifikasi halal tidak lagi bersifat suka rela. #MandatoriSertifikasiHalal #SertifikasiHalal #MUI
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Marak 'Amicus Curiae', Pakar: Jadi Pertimbangan Hakim MK untuk Gali Rasa Keadilan dalam Masyarakat

Marak "Amicus Curiae", Pakar: Jadi Pertimbangan Hakim MK untuk Gali Rasa Keadilan dalam Masyarakat

Nasional
Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos Demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos Demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

Nasional
Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Nasional
Pakar: 'Amicus Curiae' untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Pakar: "Amicus Curiae" untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Nasional
Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Nasional
Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Nasional
Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com