JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi wanita (polwan) dari Polda Maluku Utara dengan inisial NOS yang terafiliasi jaringan teroris Jamaah Ansharut Daulah (JAD) diberhentikan dengan tidak hormat.
"Dipastikan bahwa NOS saat ini sudah bukan lagi sebagai anggota Polri dan keputusan PTDH (pembergentian tidak dengan hormat) sudah ditandatangani oleh Kapolda Maluku Utara," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono di bilangan Jakarta Selatan, Jumat (22/11/2019).
Argo mengatakan, sanksi etik itu dijatuhkan setelah NOS menjalani sidang yang dilakukan pada 21 Oktober 2019.
Baca juga: Pemecatan Bripda NOS, Bagaimana Aparat Penegak Hukum Bisa Terpapar Radikalisme?
NOS disebutkan melanggar Pasal 14 Ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
Sementara itu, berkaitan dengan proses pidana umum, Argo mengatakan bahwa NOS telah ditahan oleh Densus 88 sejak 9 Oktober 2019.
Ancaman hukuman maksimal bagi NOS adalah pidana penjara hingga 12 tahun.
"Dengan persangkaan Pasal 15 juncto Pasal 12a dan/atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, dengan ancaman 3 tahun dan maksimal 12 tahun," kata dia.
Adapun polwan NOS ditangkap Densus 88 Antiteror Polri di Yogyakarta pada Jumat (26/9/2019) lalu.
Dia ditangkap karena diduga telah terpapar radikalisme dari jaringan pelaku terorisme.
Kemudian, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap NOS, termasuk dari media sosial, diketahui ia aktif terafiliasi dengan kelompok JAD.
"Hasil pemeriksaannya, sudah terpapar (radikalisme), begitu juga dilihat dalam media sosialnya. Yang bersangkutan aktif terafiliasi dengan JAD," ujar Kepala Penerangan Bagian Umum Bareskrim Polri Kombes Asep Adi Saputra di Bareskrim Polri, Rabu (9/10/2019).
Asep mengatakan, hal tersebut juga memperjelas bahwa NOS ada kaitannya dengan jaringan teroris yang diamankan kepolisian beberapa waktu lalu di Bekasi, yakni Abu Zee.
NOS juga dipastikan telah tersambung dengan jaringan JAD yang dituding merupakan dalang dari beberapa aksi terorisme di Indonesia, salah satunya aksi JAD adalah teror bom di Surabaya pada 2018.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.