Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejaksaan Agung Tangkap Koruptor yang Rugikan Negara Rp 24 Miliar

Kompas.com - 21/11/2019, 17:53 WIB
Devina Halim,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung menangkap Managing Director PT Kolaka Mining Internasional Atto Sukmiwata Sampetoding yang buron sejak 2014.

Atto ditangkap di Bandara Internasional Kuala Lumpur, Malaysia, Rabu (20/11/2019) malam.

"(Atto diamankan) sesaat setelah ditolak masuk ke Malaysia oleh otoritas yang berwenang," kata Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen (Sesjam Intel) Sunarta saat konferensi pers di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (21/11/2019).

Baca juga: Kejaksaan Agung Tangkap Buron Korupsi Rp 477,359 Miliar

Kemudian, pihak Kejaksaan Agung berkoordinasi dengan otoritas Malaysia untuk memulangkan Atto yang merupakan terpidana kasus korupsi hingga menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp 24 miliar itu. 

Sunarta mengatakan, Atto tiba di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, pada Kamis pagi. Ia langsung dibawa ke rutan untuk proses selanjutnya.

"Dengan pengawalan tim intelijen Kejaksaan Agung langsung dibawa ke rutan," ujar dia. 

Atto dijatuhi hukuman pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp 500 juta. Ia juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 24,1 miliar.

Hal itu sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 199K/Pid Sus/2014 tanggal 26 November 2014.

Baca juga: Saat Buron, Tersangka Perantara Suap Bupati Labuhanbatu Beli Rumah Pakai Uang Suap

Atto dinyatakan bersalah karena melakukan korupsi dalam jual-beli nikel kadar rendah antara Pemkab Kolaka dengan PT Kolaka Mining Internasional.

Kasus ini juga menjerat Bupati Kolaka Buhari Matta yang divonis penjara 4,6 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PDI-P Tak Pecat Jokowi, Komarudin Watubun: Kader yang Jadi Presiden, Kita Jaga Etika dan Kehormatannya

PDI-P Tak Pecat Jokowi, Komarudin Watubun: Kader yang Jadi Presiden, Kita Jaga Etika dan Kehormatannya

Nasional
Menko Polhukam: 5.000 Rekening Diblokir Terkait Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 327 Triliun

Menko Polhukam: 5.000 Rekening Diblokir Terkait Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 327 Triliun

Nasional
Golkar Sebut Pembicaraan Komposisi Menteri Akan Kian Intensif Pasca-putusan MK

Golkar Sebut Pembicaraan Komposisi Menteri Akan Kian Intensif Pasca-putusan MK

Nasional
KPU: Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada Serentak 2024

KPU: Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada Serentak 2024

Nasional
Pasca-Putusan MK, Zulhas Ajak Semua Pihak Bersatu Wujudkan Indonesia jadi Negara Maju

Pasca-Putusan MK, Zulhas Ajak Semua Pihak Bersatu Wujudkan Indonesia jadi Negara Maju

Nasional
Temui Prabowo di Kertanegara, Waketum Nasdem: Silaturahmi, Tak Ada Pembicaraan Politik

Temui Prabowo di Kertanegara, Waketum Nasdem: Silaturahmi, Tak Ada Pembicaraan Politik

Nasional
Momen Lebaran, Dompet Dhuafa dan Duha Muslimwear Bagikan Kado untuk Anak Yatim dan Duafa

Momen Lebaran, Dompet Dhuafa dan Duha Muslimwear Bagikan Kado untuk Anak Yatim dan Duafa

Nasional
Deputi KPK Minta Prabowo-Gibran Tak Berikan Nama Calon Menteri untuk 'Distabilo' seperti Era Awal Jokowi

Deputi KPK Minta Prabowo-Gibran Tak Berikan Nama Calon Menteri untuk "Distabilo" seperti Era Awal Jokowi

Nasional
Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Nasional
KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

Nasional
Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Nasional
Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Nasional
Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Nasional
Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Nasional
Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com