JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Sekretariat National Central Bureau (NCB)-Interpol Indonesia menerbitkan red notice terhadap dua tersangka perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan, permohonan itu merupakan langkah lanjutan untuk memburu Sjamsul dan Itjih setelah sebelumnya meminta Polri memasukkan keduanya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"KPK juga telah mengirimkan surat pada SES NCB-Interpol Indonesia perihal bantuan pencarian melalui red notice terhadap tersangka SJN dan ITN," kata Febri dalam keterangan tertulis pada Kamis (21/11/2019).
Baca juga: Eks Pengacara Syafruddin Temenggung Bantah Bahas Perkara BLBI dengan Hakim Agung
Dalam surat itu, KPK memohon bantuan pencarian terhadap Sjamsul dan Itjih dengan permintaan apabila ditemukan agar dilakukan penangkapan dan menghubungi KPK.
KPK juga akan mengagendakan pertemuan dengan NCB Interpol Indonesia untuk koordinasi dan gelar perkara apabila dibutuhkan.
"Bantuan Polri dan NCB Interpol memiliki peran yang krusial untuk penanganan kasus dengan dugaan kerugian keuangan negara sekitar Rp 4,58 Triliun ini agar dapat berjalan secara maksimal," ujar Febri.
Seperti diketahui, penyidik KPK sudah berkali-kali memanggil Sjamsul dan Itjih untuk diperiksa sebagai tersangka. Namun keduanya tidak pernah hadir.
Baca juga: MA Persilakan KPK Lakukan Upaya Hukum atas Putusan Kasasi BLBI
Febri menyebut, surat panggilan itu sudah dikirim ke sejumlah alamat keduanya yang tersebar di Jakarta dan Singapura. Surat panggilan terhadap Sjamsul dan Itjih pun dipajang di KBRI di Singapura.
Sjamsul dan Itjih sendiri sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pemenuhan kewajiban pemegang saham BDNI selaku obligor BLBI kepada BPPN.
Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil pengembangan perkara mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung.
Majelis hakim saat itu memandang perbuatan Syafruddin telah memperkaya Sjamsul Nursalim, selaku pemegang saham pengendali BDNI tahun 2004.
Syafruddin selaku Kepala BPPN melakukan penghapusan piutang BDNI kepada petani tambak yang dijamin oleh PT Dipasena Citra Darmadja (PT DCD) dan PT Wachyuni Mandira (PT WM).
Baca juga: Hakim MA Dinyatakan Langgar Etik, KPK Susun Strategi Baru di Kasus BLBI
Selain itu, Syafruddin disebut telah menerbitkan Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham.
Padahal, Sjamsul Nursalim belum menyelesaikan kewajibannya terhadap kesalahan (misrepresentasi) dalam menampilkan piutang BDNI kepada petambak, yang akan diserahkan kepada BPPN.
Perbuatan Syafruddin dinilai telah menghilangkan hak tagih negara terhadap Sjamsul Nursalim sebesar Rp 4,58 triliun.