JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo mengumpulkan puluhan perwira tinggi TNI/Polri di Istana Kepresidenan, Rabu (20/11/2019). Salah satunya, Irjen Firli Bahuri yang telah dilantik menjadi Kabaharkam Polri.
Para jenderal yang hadir, sebut Firli, adalah mereka yang akan mendapatkan kenaikan pangkat.
Adapun Firli yang saat ini berpangkat bintang dua akan naik menjadi bintang tiga setelah dilantik sebagai Kabaharkam.
"Tentu kenaikan pangkat adalah amanah dan kepercayaan bangsa melalui kepala negara," kata Firli kepada wartawan usai pertemuan dengan Jokowi.
Namun, jabatan tersebut tidak akan dipegangnya terlalu lama. Pasalnya, pada Desember 2019 mendatang ia akan dilantik sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang baru menggantikan Agus Rahardjo.
Dalam pertemuan tersebut, Firli mengatakan, Jokowi berpesan agar TNI dan Polri harus bersiap-siap dalam menghadapi tantangan ke depan.
Baca juga: Firli Bahuri Bertemu Jokowi, Naik Pangkat Sebelum Jadi Ketua KPK
"Yang paling penting dalam menghadapi tantangan apa pun, TNI dan Polri harus solid. Kita mendukung sepenuhnya situasi politik yang aman, kondusif, keamanan terjamin sehingga investasi bisa tumbuh," ujar Firli.
Setelah pertemuan ini, Presiden Jokowi tinggal menerbitkan keppres terkait kenaikan pangkat para perwira TNI-Polri.
Demikian berita terpopuler di rubrik Nasional Kompas.com. Kabar berikutnya yaitu tentang ancaman hukuman bagi polisi hedon.
Polisi yang memamerkan gaya hidup mewah di media sosial terancam diberi sanksi berupa kurungan hingga pencopotan jabatan.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Muhammad Iqbal menuturkan, anggota yang melanggar akan diperiksa terlebih dahulu. Jika terbukti, sanksi akan dijatuhkan kepada anggota tersebut.
"Kalau misalnya terbukti, kami tindak sesuai mekanismenya. Bisa sampai ancaman kurungan, demosi, pencopotan jabatan," ungkap Iqbal di Gedung The Tribrata, Jakarta Selatan, Selasa (19/11/2019).
Sebelumnya, Mabes Polri menerbitkan Surat Telegram Nomor : ST/30/XI/HUM.3.4./2019/DIVPROPAM tertanggal 15 November 2019 yang berisi peraturan disiplin anggota Polri, kode etik profesi Polri, dan kepemilikan barang mewah oleh pegawai negeri di Polri.
Baca juga: Ini Ancaman Hukuman bagi Polisi yang Pamer Gaya Hidup Hedonis di Medsos
Iqbal mengatakan, anggota kepolisian bertugas melakukan pelayanan bagi seluruh lapisan masyarakat. Dengan kewenangan yang dimiliki anggota polisi, katanya, masyarakat melihat dan mencontoh.
Maka dari itu, Polri menilai konten yang memamerkan barang-barang mewah akan menimbulkan kesan negatif.
"Tapi kalau menampilkan sepeda motor, sepeda motor Harley (Davidson), mobil, walaupun itu pinjam, tapi persepsi publik akan sangat negatif. Untuk itu, Pak Kapolri melakukan limitasi atau batasan pada seluruh anggota Polri," ujar dia.
Di sisi lain, Iqbal menuturkan, anggota yang mengunggah konten humanis di media sosial akan diberi reward. Namun, ia tak menjelaskan lebih lanjut reward apa yang dimaksud.
(Penulis: Ihsanuddin, Devina Halim)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.