Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Isi Materi Bimbingan Pernikahan untuk Calon Pengantin

Kompas.com - 19/11/2019, 22:29 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Tim Pedoman Bimbingan Perkawinan Calon Pengantin kementerian Agama (Binwin Catin Kemenag) Alissa Wahid menjabarkan pentingnya bimbingan pernikahan diikuti oleh pasangan calon pengantin.

"Kita harus kembali ke tujuannya, tujuannya adalah membekali calon pengantin untuk mengelola kehidupan perkawinannya," kata Alissa usai bertemu dengan Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, Selasa (19/11/2019).

Alissa mengatakan, bimbingan perkawinan dibutuhkan setiap pasangan calon pengantin karena angka pernikahan dan perceraian yang cukup tinggi.

Di Indonesia, ada 2 juta pasangan pengantin baru dan 365.000 pasangan yang bercerai setiap tahunnya. Penyebab perceraian antara lain soal konflik berkepanjangan. 

Baca juga: Soal Sertifikasi Nikah, Pemerintah Diminta Tak Campuri Urusan Rakyat Terlalu Jauh

Oleh karena itu, dalam pembekalan atau bimbingan pernikahan, menurut Alissa, akan dibahas bagaimana pasangan mengelola hubungan. 

"Jadi diajarkan mengelola kehidupan, mengelola hubungan, bagaimana memenuhi kebutuhan bersama, bagaimana prinsip kesetaraan dan kerja sama kesalingan itu juga muncul," kata dia.

Selain itu, dalam pimpinan itu pun akan diberi materi mengenai kekerasan dalam rumah tangga. 

"Bagaimana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu dihindarkan dengan komunikasi yang lebih baik," ucap dia.

Hal lain yang diajarkan dalam bimbingan pranikah yakni tentang kesadaran diri dengan kebutuhan dan karakter diri sendiri, sadar kebutuhan dan karakter pasangan, mampu mengelola dirinya sendiri, dan mengelola hubungannya.

"Dengan demikian persiapan berkeluarganya jadi lebih baik. Ketika dia merencanakan kelahiran anaknya, misalnya dia bisa mengukur apa saja yang dia lakukan," kata dia.

Baca juga: Pasangan Tak Diizinkan Nikah jika Belum Lulus Pembekalan, Kemenko PMK: Gagasan Ini Masih Dipersiapkan

Adapun materi-materi lainnya yang akan disampaikan terkait psikologi keluarga, konsep berkeluarga dari kacamata agama, kesehatan keluarga dan kesehatan reproduksi, serta keterampilan komunikasi.

Kemudian, mengelola konflik, mengelola kebutuhan keuangan keluarga, dan persiapan mereka menjadi orangtua.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Apresiasi Putusan MK, AHY: Kami Tahu Beban dan Tekanan Luar Biasa

Apresiasi Putusan MK, AHY: Kami Tahu Beban dan Tekanan Luar Biasa

Nasional
Di Hannover Messe 2024, Pertamina Patra Niaga Paparkan Upaya Pemerataan Energi Indonesia

Di Hannover Messe 2024, Pertamina Patra Niaga Paparkan Upaya Pemerataan Energi Indonesia

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, Sudirman Said: Tim yang Kalah Harus Hormati Putusan MK

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, Sudirman Said: Tim yang Kalah Harus Hormati Putusan MK

Nasional
Cuti, AHY Akan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Cuti, AHY Akan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Nasional
Persiapkan Leaders’ Retreat, Menlu Singapura Temui Menko Airlangga Bahas Kerja Sama dan Isu Strategis

Persiapkan Leaders’ Retreat, Menlu Singapura Temui Menko Airlangga Bahas Kerja Sama dan Isu Strategis

Nasional
Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

Nasional
Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Nasional
Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com