JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar tidak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (19/11/2019) ini.
Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak menyatakan, Muhaimin yang akrab disapa Cak Imin itu tidak menyampaikan alasan terkait ketidakhadirannya.
"Sampai saat ini, belum ada konfirmasi mengenai alasan ketidakhadirannya," kata Yuyuk kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa petang.
Baca juga: Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar Dipanggil KPK
Cak Imin sedianya akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap terkait proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun Anggaran 2016 untuk tersangka Hong Artha.
Dalam pemeriksaan itu, mestinya Muhaimin akan diperiksa atas statusnya sebagai anggota Fraksi PKB.
Yuyuk pun memastikan penyidik KPK akan memanggil Muhaimin untuk diperiksa dalam kasus tersebut.
"Pasti akan ada penjadwalan ulang, nanti ditunggu saja jadwalnya," kata dia.
Baca juga: Muhaimin Iskandar: Saya Yakin 2024 Kita Menang Pemilu!
Yuyuk enggan mengungkap alasan spesifik penyidik memanggil Muhaimin.
Ia juga tak menjawab lugas saat ditanya kaitan antara pemanggilan Muhaimi dengan permohonan justice collaborator yang diajukan eks politikus PKB Musa Zainuddin.
"Kita bisa saja mengaitkan itu. Tapi saya rasa akan lebih tepat membiarkan penyidik untuk menghadirkan saksi-saksi sesuai dengan keperluan dan kebutuhannya," kata Yuyuk.
Dalam kasus ini, Hong diduga menyuap sejumlah pihak antara lain Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary serta Anggota DPR Damayanti terkait pekerjaan proyek infrastruktur Kementerian PUPR.
Hong adalah tersangka ke-12 dalam kasus ini. Sebelumnya, KPK telah menetapkan 11 tersangka lainnya.
Sebanyak 11 tersangka itu adalah Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir (AKH), Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary (AHM).
Kemudian, Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng (SKS), Julia Prasetyarini (JUL) dari unsur swasta, Dessy A Edwin (DES) sebagai ibu rumah tangga
Baca juga: Muhaimin Iskandar: DPR Hadapi Tantangan Baru, Salah Satunya Nadiem Makarim
Ada juga lima anggota Komisi V DPR RI seperti Damayanti Wisnu Putranti, Budi Supriyanto, Andi Taufan Tiro, Musa Zainudin, Yudi Widiana Adia, serta Bupati Halmahera Timur 2016-2021 Rudi Erawan.
Perkara tersebut bermula dari tertangkap tangannya anggota Komisi V DPR RI periode 2014 2019 Damayanti Wisnu Putranti bersama tiga orang lainnya di Jakarta pada 13 Januari 2016 dengan barang bukti total sekitar 99 ribu dolar AS.
Uang tersebut merupakan bagian dari komitmen total suap untuk mengamankan proyek di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2016.