Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Investigasi Lebih Lanjut, Polri Sebut Pelaku Bom Bunuh Diri di Medan Tak Beraksi Sendiri

Kompas.com - 19/11/2019, 06:31 WIB
Devina Halim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

Kompas TV Polisi menyebut ada dua terduga teroris jaringan bom bunuh diri Polrestabes Medan yang menyerahkan diri ke Polsek Hamparan Perak, Deli Serdang, Sumatera Utara.<br /> <br /> Polisi juga menangkap 3 pelaku terduga teroris dari hasil pengejaran di beberapa titik wilayah Medan beberapa hari lalu.<br /> <br /> Total sudah ada 23 pelaku terduga teroris yang ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi kelompok ini diduga sudah mempersiapkan diri termasuk berlatih memanah di daerah Tanah Karo.

JAKARTA, KOMPAS.com - RMN, pelaku bom bunuh diri di Mapolrestabes Medan, Sumatera Utara, pada Rabu (13/11/2019), dipastikan tidak bertindak sendiri.

Sebelumnya, polisi sempat mengatakan bahwa RMN melakukan aksinya sendiri.

Namun, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo mengatakan bahwa polisi mengungkap peran orang lain setelah melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Tetapi dalam proses investigasinya, pemeriksaan terhadap beberapa orang terdekat tersangka tersebut, baru terungkap siapa-siapa yang berperan untuk mempersiapkan saudara RMN itu melakukan suicide bomber," kata Dedi saat konferensi pers di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (18/11/2019).

Baca juga: Sempat Ada Penolakan, Jenazah Pelaku Bom Bunuh Diri Polresta Medan Dimakamkan Malam Hari

Polisi mengungkap, bom yang digunakan RMN dirakit oleh NP dan K alias Khoir.

Kedua rekan RMN tersebut tewas saat penangkapan oleh tim Densus 88 Antiteror Polri.

NP dan K sendiri ditangkap di Medan, Sumatera Utara, 16 November 2019.

Tim melakukan tindakan tegas dengan menembak pelaku karena melakukan perlawanan dengan menggunakan senjata tajam dan air softgun.

"Khusus untuk dua orang yang meninggal dunia (NP dan K) mempunyai kualifikasi merakit bom. Dua orang ini pembuat bom untuk RMN yang digunakan untuk aksi terorisme di Mapolresta Medan," tuturnya.

Baca juga: 2 Tersangka Terkait Bom Bunuh Diri di Medan Tewas Saat Penangkapan

Dalam upaya penangkapan keduanya, lanjut Dedi, polisi menyita sejumlah komponen untuk perakitan bom, di antaranya black powder dan pupuk urea.

Meski bahan-bahan tersebut memiliki daya ledak rendah, namun tetap dapat berakibat fatal apabila dicampur dengan komponen tajam, misalnya paku.

Terkait peristiwa bom bunuh diri itu sendiri, polisi telah menetapkan total 23 tersangka.

Seluruh tersangka diduga terkait dengan kelompok Jamaah Ansharut Daulah ( JAD) pimpinan Y alias Yasir alias Anto.

Baca juga: Setelah Bom Bunuh Diri di Medan, Polisi Tangkap 46 Terduga Teroris

Selain itu, seluruh tersangka yang terkait bom bunuh diri berbaiat ke pimpinan ISIS dan pernah melakukan latihan militer di Gunung Sibayak, Karo, Sumatera Utara.

Tersangka lain yang ditangkap, termasuk Y, selaku pimpinan kelompok tersebut. Kemudian, ada pula istri RMN, dengan inisial DA, yang ditangkap.

Para tersangka lainnya yaitu, MAI, MN, AL, AS, F, S (perempuan), DH alias Abu Said, KS alias Abu Munsir, S, S, Z, MFJ, SS, W alias Yunus, DS, IF, DS alias Hendro dan AH.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

Nasional
Terseretnya Nama Jokowi di Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Terseretnya Nama Jokowi di Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Nasional
Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Nasional
Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com