JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (18/11/2019).
Sri Wahyumi merupakan terdakwa kasus dugaan suap terkait pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan Pasar Beo tahun anggaran 2019 di Kabupaten Kepulauan Talaud.
"Kami menuntut supaya majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini menyatakan, satu, terdakwa Sri Wahyumi Maria Manalip bersama terdakwa Benhur Lalenoh telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata jaksa KPK Lie Putra Setiawan saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin malam.
Baca juga: Pengusaha Konfirmasi soal Ponsel Satelit hingga Tas Mewah untuk Eks Bupati Kepulauan Talaud
Adapun Benhur merupakan orang kepercayaan Sri Wahyumi yang didakwa bersama-sama menerima suap berupa barang mewah dan uang dari pengusaha, Bernard Hanafi Kalalo.
Benhur Lalenoh dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Benhur dinilai jaksa terbukti berperan sebagai perantara suap untuk Wahyumi.
Sementara itu, Bernard telah dinyatakan terbukti bersalah dan divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim.
Jaksa pun menuntut majelis hakim agar menjatuhkan hukuman tambahan bagi Sri Wahyumi berupa pencabutan hak politik selama 5 tahun sejak Sri Wahyumi selesai menjalani masa pidana pokoknya.
Menurut jaksa, hal yang memberatkan Sri Wahyumi yakni tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan tidak mengakui perbuatannya.
Sementara itu, hal meringankan, ia berlaku sopan di persidangan dan belum pernah dihukum.
Menurut jaksa, suap yang diberikan ke Benhur dan Sri Wahyumi itu dimaksudkan agar Sri Wahyumi membantu memenangkan perusahaan yang digunakan Bernard dalam lelang pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan pekerjaan revitalisasi Pasar Beo tahun anggaran 2019.
Jaksa menilai, Sri Wahyumi terbukti menerima sejumlah barang mewah dari Bernard sebagai realisasi commitment fee terkait pengurusan dua pasar tersebut.
Rinciannya, telepon satelit merek Thuraya beserta pulsa sebesar Rp 28 juta, tas merek Balenciaga seharga Rp 32,9 juta, dan tas merek Chanel seharga Rp 97,3 juta.
Baca juga: Penyuap Bupati Talaud Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Lebih Rendah dari Tuntutan
Kemudian, menerima jam tangan merek Rolex seharga Rp 224 juta, cincin merek Adelle seharga Rp 76,9 juta, dan anting merek Adelle seharga Rp 32 juta.
Sementara itu, Benhur dinilai jaksa terbukti menerima uang dari Bernard sebesar Rp 55 juta.
Menurut jaksa, Benhur telah mengembalikan uang tersebut ke KPK sehingga tidak dijatuhi pidana tambahan uang pengganti.
Hal itu menjadi faktor meringankan bagi Benhur selain berlaku sopan di persidangan, belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.
Hal yang memberatkan Benhur yaitu tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Atas perbuatannya, Sri Wahyumi dan Benhur dinilai melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.