JAKARTA, KOMPAS.com - Calon hakim ad hoc hubungan industrial pada Mahkamah Agung (MA) Jaka Mulyata dicecar pertanyaan soal saham yang dimiliki istrinya dalam wawancara terbuka seleksi calon halim ad hoc hubungan industrial MA di Komisi Yudisial (KY), Senin, Jakarta Pusat, Senin (18/11/2019).
Pertanyaan seputar saham istri itu disampaikan salah satu panelis, Sukma Violleta.
"Istri Anda mendapat saham yang nilainya cukup besar, apakah Anda tahu?" tanya Sukma saat wawancara berlangsung.
"Tahu, tapi detailnya tidak tahu," kata Jaka.
Jawaban Jaka itu pun semakin membuatnya dicecar oleh Sukma. Jaka lantas menjelaskan bahwa istrinya itu mendapat saham dari sang kakak.
"Bukan karena tak peduli, istri cerita dia dapat saham dari kakaknya. Meskipun nama istri saya masuk jajaran komisaris tetapi saya tidak menanyakan lebih detail," ucap Jaka.
Baca juga: Calon Hakim Ad Hoc Willy Farianto Mengaku Siap Mundur jika...
Dalam sesi wawancara ini, tak diungkapkan istri Jaka berprofesi sebagai komisaris di perusahaan apa.
Sukma lantas menyinggung soal kode etik hakim. Ia mempertanyakan pemahaman Jaka atas kode etik hakim selama 7 tahun menggeluti profesinya.
"Istri saudara mendapat bagian dengan keuangan dan mengatakan tidak tahu, sebenarnya adakah ketentuan dalam kode etik (hakim)?" kata Sukma.
Ia juga bertanya kepada Jaka apakah saham istrinya itu dilaporan dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) atau tidak.
Atas pertanyaan ini, Jaka yang merupakan hakim di Pengadilan Negeri Gresik ini mengaku tidak rutin melaporkan hartanya.
"Saya pernah lapor di LHKPN pertama tapi saya kesulitan, tapi yang kedua nampaknya tidak pernah," kata dia.
Sukma pun mempertanyakan ketidakpatuhan Jaka dalam melaporkan LHKPN.
"Laporan pertama kesulitan, kedua tidak dilaporkan. Bagaimana logikanya, alasannya?" ucap Sukma.
Menjawabnya, Jaka mengakui bahwa persoalan saham tersebut luput dari perhatiannya.