JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman menyebut, Presiden Joko Widodo pengisian jabatan wakil panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) saat ini sedang diproses.
"Tadi kami adakan pertemuan dengan Menteri Sekretaris Negara Pratikno. Menurut beliau, sedang diproses pemerintah terkait wakil panglima TNI," kata Fadjroel di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (18/11/2019).
Baca juga: Ini Profil Tiga Kepala Staf, Kandidat Wakil Panglima TNI
Fadjroel juga menyebut, Presiden Jokowi sudah menerima sejumlah usulan nama yang akan mengisi pos wakil panglima TNI. Salah satunya datang dari Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto.
"Menurut Pak Pratikno (Menteri Sekretaris Negara), ada memang usulan-usulan," kata Fadjroel
Presiden Jokowi saat ini tengah mempertimbangkan berbagai usulan yang masuk. Keputusan terkait siapa yang akan menjabat wakil panglima TNI sepenuhnya ada di tangan Presiden Jokowi.
Baca juga: Maruf Nilai, Jabatan Wakil Panglima TNI Tak Bertentangan dengan Prinsip Efisiensi
"Semua jadi hak prerogatif Presiden untuk memutuskan atau menerima usulan pihak berkaitan dengan penentuan wakil panglima," ucap Fadjroel.
Hidupnya kembali jabatan wakil panglima TNI diketahui tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Berdasarkan perpres ini, jabatan wakil panglima TNI ditujukan untuk perwira tinggi dengan pangkat jenderal atau bintang empat.
Baca juga: Alasan Gus Dur Menghapus Jabatan Wakil Panglima TNI
Saat ini, selain Panglima TNI, perwira dengan pangkat jenderal bintang empat, yakni tiga kepala staf angkatan.
Ketiganya adalah Kepala Staf AD Jenderal Andika Perkasa, Kepala Staf AL Laksamana Ade Supandi, dan Kepala Staf AU Marsekal Yuyu Sutisna.