Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Semua Eselon III, IV, dan V Kena Dampak Kebijakan Penyederhanaan

Kompas.com - 18/11/2019, 11:29 WIB
Dani Prabowo,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Rencana penyederhanaan struktur birokrasi di kementerian/lembaga ditargetkan dapat terealisasi mulai 2020.

Meski demikian, tidak semua pejabat eselon III, IV dan V yang terkena dampak kebijakan ini akan dialihkan dari jabatan struktural ke fungsional.

Dilansir dari laman Setkab.go.id, Senin (18/11/2019) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo telah menandatangani Surat Edaran (SE) Nomor 393 Tahun 2019 tentang Langkah Strategis dan Konkret Penyederhanaan Birokrasi.

Di dalam SE tersebut tertulis, penyederhanaan birokrasi dikecualikan bagi jabatan struktural yang memenuhi tiga kriteria.

Baca juga: Ternyata Tak Semua Eselon III-V Akan Dipangkas Jokowi, Ini 3 Kriterianya

"Ketiga kriteria tersebut yakni memiliki tugas dan fungsi sebagai Kepala Satuan Kerja dengan kewenangan dan tanggung jawab dalam penggunaan anggaran atau pengguna barang/jasa," tulis SE tersebut.

Selanjutnya, perampingan birokrasi juga dikecualikan bagi pejabat yang eselon yang memiliki tugas dan fungsi yang berkaitan dengan kewenangan/otoritas, legalisasi, pengesahan, persetujuan dokumen, atau kewenangan kewilayahan.

Terakhir, pengecualian ditujukan bagi pejabat dengan kriteria dan syarat lain yang bersifat khusus berdasarkan usulan masing-masing kementerian/lembaga kepada Menteri PANRB sebagai bahan pertimbangan penetapan jabatan yang diperlukan kedudukannya sebagai pejabat struktural eselon III, IV, dan V.

Baca juga: Ada Instruksi Jokowi, 5.340 Jabatan Eselon III dan IV di Jakarta Terancam Dihapus

Saat ini, seluruh kementerian/lembaga diminta untuk mengidentifikasi unit kerja eselon III, IV dan V, yang dapat disederhanakan dan dialihkan jabatan strukturalnya sesuai peta jabatan di masing-masing instansi.

Langkah berikutnya yakni melakukan pemetaan jabatan pada unit kerja terdampak peralihan, sekaligus mengidentifikasi kesetaraan jabatan-jabatan struktural tersebut dengan jabatan fungsional yang akan diduduki.

"Selain itu, memetakan jabatan fungsional yang dibutuhkan untuk menampung peralihan pejabat struktural eselon III, IV, dan V yang terdampak akibat kebijakan penyederhanaan birokrasi," demikian bunyi SE yang ditandatangani pada 13 November lalu itu.

Setelah itu, diperlukan penyelarasan kebutuhan anggaran terkait besaran penghasilan pada jabatan yang terdampak.

Baca juga: Pemangkasan Eselon di Kemenpan RB Ditargetkan Terlaksana Pertengahan November 2019

Para pimpinan juga perlu memberikan sosialisasi dan memberikan pemahaman kepada seluruh pegawai pada instansi masing-masing yang terkena dampak kebijakan baru ini.

"Hal ini dilakukan agar setiap pegawai dapat menyesuaikan diri dengan struktur organisasi yang dinamis, agile (lincah), dan profesional untuk meningkatkan kinerja organisasi dan pelayanan publik," bunyi SE tersebut.

Hasil identifikasi dan pemetaan jabatan harus disampaikan kepada Menteri PANRB dalam bentuk softcopy paling lambat minggu keempat Desember 2019.

Adapun proses transformasi jabatan struktural ke fungsional dilaksanakan paling lambat minggu keempat Juni 2020.

 

Kompas TV Presiden Joko Widodo menyampaikan 5 hal utama yang menjadi fokus dalam masa pemerintahannya dalam 5 tahun mendatang. Salah satunya penyederhanaan birokrasi dengan memangkas jumlah eselon secara masif. Dalam sidang paripurna MPR sesaat setelah rangkaian pelantikan presiden dilaksanakan Presiden Joko Widodo menyampaikan pidatonya terkait rencana besar pembenahan sumber daya manusia di masa pemerintahannya 5 tahun ke depan. Dalam beberapa hal utama yang disampaikan Jokowi juga membeberkan penyederhanaan birokrasi secara besar-besaran. Berbagai prosedur yang dinilai panjang akan dipangkas termasuk pemangkasan jabatan birokrasi. Berdasarkan informasi dari badan kepegawaian negara jumlah Pegawai Negeri Sipil per 30 Juni 2019 ada 4.286.918 PNS di Indonesia. Semuanya tersebar di dalam 4 golongan eselon yaitu golongan 1 mencapai 44.331 orang. Golongan dua mencapai 779.001 orang. Golongan tiga berjumlah 2.411.029 orang. Dan golongan ke 4 mencapai 1.052.557 orang. #Eselon #AparaturSipilNegara #JokoWidodo

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Nasional
Pakar: 'Amicus Curiae' untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Pakar: "Amicus Curiae" untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Nasional
Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Nasional
Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Nasional
Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com