JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) meluncurkan program literasi privasi dan keamanan digital guna meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap perlindungan data pribadi.
Program ini merupakan upaya Kemenkominfo mendorong masyarakat meningkatkan kesadaran perlindungan data pribadi di era keterbukaan informasi saat ini.
Sekjen Kemenkominfo Rosarita Niken Widiastuti mengatakan, salah satu tujuan program ini adalah menyadarkan masyarakat akan pentingnya melindungi data pribadi.
Baca juga: Peraturan Data Center Dianggap Bertentangan dengan Perlindungan Data
Perlindungan itu, kata dia, dapat mencegah adanya tindakan kejahatan siber maupun hoaks yang dilakukan oknum tak bertanggungjawab.
"Karena kan banyak sekali dan sering HP kita dikirimi entah lewat whatsapp atau SMS. Misalnya, 'Anda mendapatkan hadiah Rp 200 juta'," ujar Rosarita di Kantor Kemenkominfo, Senin (18/11/2019).
"Kalau masyarakat kita tidak tahu data pribadi mereka sudah disalahgunakan, sehingga itu sangat merugikan. Nah, karena itu Kominfo mengajak semua pihak bersama-sama melindungi dan menyosialisasikan data pribadi kita," kata Rosarita.
Baca juga: Draft RUU Perlindungan Data Pribadi Akan Diajukan ke DPR Desember 2019
Dalam peluncuran program tersebut juga dihadiri Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Relawan Teknolohi Informasi dan Komunikask (TIK), Siber Kreasi, hingga perwakilan Whatsapp.
Rosarita mengatakan, kesadaran masyarakat terhadap perlindungan data pribadi dapat dilakukan dengan gerakan langsung.
Misalnya, apabila ada hal-hal yang menuciragakan, masyarakat dapat langsung melaporkan ke aduan konten negatif yang dapat diakses melalui www.kominfo.go.id.
Baca juga: Presiden Jokowi Minta Menkominfo Segera Sahkan UU Perlindungan Data Pribadi
Rosarita menegaskan, aduan konten negatif tersebut dipastikan akan ditindaklanjuti oleh petugas Kemenkominfo.
"Sepanjang ada aduan dari masyarakat, maka kami bisa menelusuri," katanya.
"Inilah pentingnya sosialisasi perlindungan data pribadi itu. Karena, banyak masyarakat yang belum memahami bahwa data pribadi kita harus kita lindungi," terangnya.
Baca juga: OJK Minta Agar Segera Dibentuk Undang-undang Perlindungan Data Pribadi
Dia menghimbau, apabila masyarakat mendapat nomor yang tak dikenali agar langsung diadukan.
Pihaknya memastikan akan menindaklanjuti bersama aparat terkait.
"Kalau kominfo memang diberikan tugas untuk membatasi akses atau pun pemblokiran apabila nomor tersebut benar-benar terbukti melakukan penipuan," tegas Rosarita.